Ismail Bolong ditetapkan Tersangka di Kasus Tambang Ilegal, jerat hukum menanti didepan mata

Indonews.tv. Cuitan demi cuitan dari Aiptu (Purn) Ismail Bolong, akhirnya menjadi boomerang bagi dirinya, Ismail Bolong yang mungkin berkeinginan sebagai Justice Collaborator (JC) sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum malah sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tambang illegal.
Aiptu (Purn) Ismail Bolong telah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Rabu (7/12). Tak hanya Ismail, ada dua tersangka lainnya yakni berinisial RP dan BP.
Dalam kasus ini para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar, dirilis dari keterangan Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah.


Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 “Ancaman hukuman pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Menambang Tanpa Izin (158) Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Pasal 161A. “Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah)”.

Dan tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,”
Kombes Nurul Azizah, Kabagpenum Div Humas Polri menjelaskan peran masing-masing tersangka. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau illegal, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Ismail Bolong ditetapkan Tersangka
Ismail Bolong resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (6/12) sampai Rabu (7/12).
dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“Jadi saya sudah mendampingi beliau tandatangan, pemeriksaan saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya.”kata Kuasa Hukum IB, Johannes L Tobing.

Ada keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum IB, bahwa menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka ?, mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik, selanjutnya kami berfikir positif saja menyambut keputusan itu sambal memprosesnya. (@RED)

#kasustambangilegal #tambangindonesia #hukumtambang #pelenggarantambang #organisasitambang #ismailbolong #pidanatambang #kpk #pengadilannegri

https://www.facebook.com/indonewstv.hayomi/



Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)