Sejak 18 Oktober 2022, Kapolri mencabut surat tilang manual, pengendara main akal-akalan agar tidak terdekteksi

Indonews.tv – Seharusnya mulai tanggal 18 Oktober 2022 kalian tidak akan menemui Polisi yang melakukan penilangan di jalan raya, jika ada silahkan untuk didokumentasikan lalu bisa dikirimkan ke kontak kepolisian di 110.

E-tilang juga sebagai cara efektif mencegah adanya pelanggaran lalu lintas. E-tlang menjadi salah satu solusi penegakkan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri, Jendal Listyo Sigit mencabut surat tilang manual dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Pengaturan ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, Sejak 18 Oktober 2022.

Sampai saat ini pengendara sepeda motor yang masih melakukan pelenggaran, sumber dari Dirlantas Polri mengatakan, bahwa untuk pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Motor, mereka dengan berbagai cara mengakali agar tidak terlihat atau terpantau oleh kamera CCTV yang ada
Dengan adanya penegakan lalu lintas secara elektronik ini, diketahui banyak pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diketahui didominasi oleh pengguna sepeda motor.
Dalam pemberlakuannya, muncul akal-akalan pengendara kelabui e-tilang. Hal ini dilakukan agar dapat lolos dari sanksi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas.
Beberapa akal-akalan pengendara kelabui e tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

1. Menekuk Pelat Nomor Supaya Tidak Terlihat ETLE
Beberapa pengendara rupanya menemukan cara untuk mengelabui e tilang. Hal ini terjadi di beberapa daerah di Jatim.


Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mencari pengendara tersebut. Ia akan mengidentifikasi melalui wajahnya.
Terdapat fitur pengenalan wajah atau face recognition dari Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System maupun Dukcapil setempat. Dengan teknologi ini, pelaku pun dapat mudah ditangkap.

2. Mencopot Pelat Nomor
Selain menekuk pelat nomor, akal-akalan pengendara kelabui e-tilang.
Diketahi pelat nomor adalah bagian dari identifikasi kendaraan, jika dilepas maka kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil dari tindak pidana. Pihak kepolisian pun akan melakukan pengecekan kendaraan tersebut.

3. Modifikasi Pelat Nomor
Selain menekuk dan mencopot pelat nomor, pemilik kendaran banyak yang memodifikasi pelat nomornya.
Polisi pun juga menemukan banyak pengendara dengan pelat ilegal.
Memalsukan, menekuk, memodifikasi, dan mencopot pelat nomor dapat menjadi tindakan yang berbahaya. Pasalnya polisi juga sulit mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan terhadap orang tersebut.

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)