PENGUKURAN TANAH KINI TAK BOLEH ‘NUNGGU KABAR’ NUSRON WAHID TETAPKAN MAKSIMAL 7 HARI, PBT 5 HARI

PENGUKURAN TANAH KINI TAK BOLEH “NUNGGU KABAR”: NUSRON WAHID TETAPKAN MAKSIMAL 7 HARI, PBT 5 HARI
Transformasi Layanan ATR/BPN: 400 Kantor Pertanahan Sudah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Mulai Mendapat Kepastian
JAKARTA — Mengurus tanah selama ini sering identik dengan satu pertanyaan yang sederhana tetapi sulit mendapatkan jawaban pasti: “Kapan tanah saya akan diukur?”

https://www.youtube.com/watch?v=3DoqXBZ_nxA

Pertanyaan tersebut kini mulai dijawab dengan sistem baru.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah dan persyaratannya telah dinyatakan lengkap memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Bukan hanya itu.
Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam pelayanan pertanahan karena ukuran keberhasilan pelayanan tidak lagi semata-mata apakah permohonan diterima, tetapi juga seberapa cepat dan pasti masyarakat memperoleh layanan tersebut.
Per 3 Agustus 2026, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada sekitar 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

NUSRON: JANGAN BIARKAN RAKYAT MENUNGGU TANPA KEPASTIAN
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Agustus 2026, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan pengukuran kini harus memperoleh kepastian.
Prinsipnya sederhana:
datang mengajukan permohonan, persyaratan lengkap, kemudian mendapatkan jadwal.
Bukan lagi masyarakat datang berkali-kali hanya untuk menanyakan kapan petugas ukur akan datang.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam pelayanan pertanahan.
Kepastian menjadi bagian dari pelayanan.

BAGAIMANA SISTEM BARUNYA?
Secara sederhana, masyarakat dapat memahami mekanismenya sebagai berikut:
1. Masyarakat mengajukan permohonan pengukuran

2. Persyaratan diperiksa dan dinyatakan lengkap

3. Jadwal pengukuran ditetapkan

4. Masa tunggu maksimal 7 hari

5. Petugas melakukan pengukuran

6. Hasil pengukuran diproses

7. Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai maksimal 5 hari
Dengan demikian, masyarakat mempunyai parameter waktu yang lebih jelas mengenai proses pengukuran tanahnya.
Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target tujuh hari. Namun masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut dan akan diperkuat, antara lain melalui penambahan sumber daya manusia.

7 HARI BUKAN SEKADAR ANGKA
Angka tujuh hari mungkin terlihat sederhana.
Tetapi bagi masyarakat yang sedang melakukan transaksi tanah, angka tersebut bisa memiliki arti ekonomi yang sangat besar.
Seseorang yang sedang menjual tanah mungkin sudah menerima pembayaran uang muka.
Seseorang yang membeli tanah mungkin sudah mengeluarkan dana.
Pengembang mungkin sedang menunggu proses administrasi.
Bank mungkin membutuhkan kepastian dokumen sebelum mencairkan fasilitas kredit.
Ahli waris mungkin membutuhkan hasil pengukuran untuk menyelesaikan pembagian tanah.
PPAT membutuhkan kepastian dokumen untuk melanjutkan proses hukum pertanahan.
Dalam situasi seperti itu, ketidakpastian waktu dapat berubah menjadi biaya ekonomi.
Karena itulah, reformasi pelayanan pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi birokrasi.
Ini menyangkut kepastian hukum dan kepastian ekonomi masyarakat.

SETELAH DIUKUR, MASIH HARUS MENUNGGU?
Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana setelah petugas datang melakukan pengukuran?
ATR/BPN juga menetapkan target waktu untuk tahap berikutnya.
Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah atau PBT ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Menteri Nusron menyebut target tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat keseluruhan proses pelayanan.
Menurut evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional masih berada di sekitar 6,2 hari, sehingga masih perlu didorong agar mencapai target lima hari.
Dengan demikian, ada dua angka penting yang harus dipahami masyarakat:
7 HARI
Masa tunggu maksimal untuk mendapatkan pelaksanaan pengukuran.
5 HARI
Target maksimal penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran.

DARI “KAPAN DIUKUR?” MENJADI “INI JADWAL ANDA”
Inilah perubahan paling sederhana tetapi paling penting.
Dalam pola pelayanan lama, masyarakat bisa berada dalam posisi pasif.
Masyarakat sudah mengajukan permohonan, tetapi masih menunggu informasi kapan petugas datang.
Dalam sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat didorong berada dalam posisi yang lebih pasti.
Ada permohonan. Ada antrean. Ada jadwal. Ada target waktu.
Transformasi tersebut juga berkaitan dengan prinsip pelayanan first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu diproses lebih dahulu sesuai ketentuan pelayanan.

BUKAN BERARTI SEMUA PROSES SERTIFIKAT SELESAI 7 HARI
Ada satu hal yang sangat penting dipahami masyarakat agar kebijakan ini tidak salah ditafsirkan.
Batas tujuh hari bukan berarti seluruh proses penerbitan sertifikat tanah selesai dalam tujuh hari.
Tujuh hari tersebut berkaitan dengan masa tunggu layanan pengukuran terjadwal.
Sedangkan lima hari berkaitan dengan target penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah kegiatan pengukuran.
Masih terdapat tahapan administrasi dan persyaratan lain yang dapat berbeda sesuai jenis layanan pertanahan yang dimohonkan.
Karena itu, masyarakat harus membedakan antara:
jadwal pengukuran,
hasil pengukuran/PBT,
dan
keseluruhan proses pendaftaran atau penerbitan hak.
Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak mempunyai ekspektasi bahwa setiap permohonan sertifikat otomatis selesai dalam tujuh atau dua belas hari.

TAK HANYA PENGUKURAN, PERALIHAN HAK JUGA DIDORONG LEBIH CEPAT
Transformasi pelayanan yang didorong Nusron Wahid tidak berhenti pada pengukuran.
Kementerian ATR/BPN juga menetapkan agenda percepatan layanan peralihan hak atas tanah.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong proses peralihan hak agar dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja, setelah proses verifikasi BPHTB terpenuhi.
Transformasi tersebut membutuhkan sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, PPAT dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, reformasi pelayanan pertanahan diarahkan tidak hanya mempercepat pekerjaan internal BPN, tetapi juga membangun ekosistem pelayanan yang saling terhubung.

APA ARTINYA BAGI PPAT?
Kebijakan ini juga memiliki dampak langsung bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT selama ini menjadi salah satu pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam transaksi pertanahan.
Semakin jelas jadwal pengukuran dan semakin cepat produk pengukuran diselesaikan, semakin mudah pula PPAT memperkirakan tahapan pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi tanah.
Namun percepatan tersebut harus tetap berjalan bersama prinsip kehati-hatian.
Cepat bukan berarti mengurangi ketelitian.
Pengukuran tanah tetap harus dilakukan dengan benar.
Data bidang tanah harus akurat.
Batas-batas tanah harus jelas.
Dokumen harus diperiksa.
Dan setiap proses harus tetap mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

BAGI MASYARAKAT, INILAH YANG HARUS DILAKUKAN
Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, masyarakat sebaiknya tidak hanya menunggu.
Ketika mengajukan permohonan, masyarakat perlu:
Pertama, memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Kedua, meminta informasi mengenai status permohonan.
Ketiga, menanyakan jadwal pengukuran yang telah ditetapkan.
Keempat, menyimpan tanda terima atau bukti permohonan.
Kelima, mencatat tanggal permohonan dinyatakan lengkap.
Keenam, memantau pelaksanaan pengukuran.
Ketujuh, meminta informasi mengenai proses hasil pengukuran/PBT.
Dengan dokumentasi tersebut, masyarakat memiliki dasar yang jelas untuk melakukan monitoring pelayanan.

REFORMASI PELAYANAN TIDAK BOLEH BERHENTI DI ATAS KERTAS
Kebijakan Pengukuran Terjadwal tentu patut diapresiasi.
Namun masyarakat juga perlu mengawasi pelaksanaannya.
Sebab ukuran keberhasilan reformasi birokrasi bukan hanya banyaknya aturan yang dibuat.
Bukan pula hanya jumlah kantor yang sudah menerapkannya.
Ukuran sesungguhnya adalah:
Apakah masyarakat mendapatkan jadwal?
Apakah petugas datang sesuai jadwal?
Apakah hasil pengukuran selesai sesuai standar?
Apakah masyarakat mendapatkan informasi yang transparan?
Dan yang paling penting:
Apakah masyarakat merasa pelayanan menjadi lebih mudah?
Pertanyaan tersebut harus menjadi ukuran keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan.

“KARPET MERAH” UNTUK RAKYAT
Nusron Wahid menyebut tujuan transformasi pelayanan pertanahan adalah memberikan “karpet merah” bagi rakyat yang mengurus tanah dan menghilangkan ketidakpastian dalam pelayanan.
Pesan tersebut sebenarnya sangat sederhana.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Masyarakat hanya membutuhkan:
kepastian,
kecepatan,
transparansi,
ketelitian,
dan
kepastian hukum.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kata kunci dari transformasi pelayanan tersebut adalah kepuasan masyarakat.
Dan pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan diuji bukan oleh banyaknya konferensi pers atau banyaknya spanduk tentang reformasi pelayanan.
Tetapi oleh pengalaman rakyat ketika berdiri di depan loket Kantor Pertanahan.
Apakah mereka masih harus bertanya:
“Kapan tanah saya akan diukur?”
atau justru petugas sudah dapat menjawab:
“Ini jadwal pengukuran tanah Bapak/Ibu.”
Jika perubahan itu benar-benar terjadi, maka tujuh hari bukan sekadar angka.
Tujuh hari adalah simbol bahwa pelayanan negara mulai memberikan kepastian kepada rakyat.

KOTAK INFO | YANG PERLU DIINGAT MASYARAKAT
PENGUKURAN TERJADWAL ATR/BPN
±400 Kantor Pertanahan
Sudah menerapkan Pengukuran Terjadwal per 3 Agustus 2026.
Maksimal 7 hari
Masa tunggu pengukuran setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Maksimal 5 hari
Target penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran.
6,2 hari
Rata-rata nasional durasi penyelesaian hasil pengukuran berdasarkan evaluasi yang disampaikan Menteri ATR/BPN.
Tujuan utama:
Memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.

SUMBER
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan keterangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers 3 Agustus 2026. (ATR BPN)

Related Posts

About The Author

Add Comment

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X