FENOMENA KOTA SURABAYA, SEBUAH PAGAR YANG HILANG DAN PERTANYAAN BESAR, MASIH ADAKAH RASA MEMILIKI KOTA INI ?

    Oleh : Hayomi Gunawan (Pimred Indonews.tv. Pengacara Surabaya)
Indonews.tv – Surabaya – Sebagai wong Jatim sing menggone nang Suroboyo yo aku melok gethem-gethem ae ndelok kelakuane wong koyok ngono iku (sebagai orang Surabaya saya ikut geregetan melihat kelakuannya orang kok kayak gitu)
Mungkin kata-kata itu juga akan muncul pada kata-kata arek Suroboyo (sebutan khas orang Surabaya), mental bejat, mental receh masih saja dipakai pada jaman sekarang, SDM rendah dan lain lain pasti muncul umpatan dari masyarakat Surabaya Khususnya.
Sebuah refleksi tentang kemanusiaan, mentalitas, ekonomi, budaya dan tanggung jawab bersama terhadap ruang publik
Ada sebuah pemandangan yang sebenarnya sederhana, tetapi menyimpan persoalan sosial yang sangat besar.
Sebuah pagar besi yang dibuat untuk memperindah sekaligus melindungi ruang kota Surabaya dibongkar dan diambil.
Dalam foto yang menjadi bahan tulisan ini, tampak seseorang sedang berada di dekat pagar pembatas yang sebagian komponennya telah dibongkar. Bagi sebagian orang, mungkin yang terlihat hanyalah pagar besi.
Tetapi bagi sebuah kota, pagar itu bukan sekadar besi.
Di balik pagar itu ada uang rakyat, pekerjaan para pekerja, perencanaan pemerintah, estetika kota, keselamatan pengguna jalan, dan harapan agar Surabaya menjadi kota yang semakin nyaman untuk ditinggali.
Dan ketika benda itu dicuri, sesungguhnya yang dicuri bukan hanya barang.
Yang ikut dicuri adalah sebagian kecil dari kualitas kehidupan bersama.

1. Pagar itu mungkin murah bagi pencuri, tetapi mahal bagi masyarakat
Inilah persoalan pertama yang sering tidak disadari.
Seorang pencuri mungkin melihat pagar sebagai:
“Besi. Bisa dijual. Dapat uang.”
Tetapi masyarakat melihatnya secara berbeda.
Pagar tersebut dapat mempunyai fungsi:
• memperindah jalan;
• membatasi area tertentu;
• melindungi taman;
• menjaga keselamatan pejalan kaki;
• menjadi bagian dari identitas visual kota;
• membuat lingkungan terlihat tertata;
• mendukung kenyamanan warga;
• dan menjadi bagian dari investasi pemerintah terhadap ruang publik.
Karena itu, nilai sebuah fasilitas umum tidak boleh dihitung hanya berdasarkan harga besinya.
Misalnya sebuah pagar secara material hanya bernilai beberapa ratus ribu rupiah apabila dijual sebagai besi tua.
Tetapi untuk menggantinya, pemerintah harus:
1. membuat perencanaan;
2. membeli material;
3. membayar tenaga kerja;
4. melakukan pengangkutan;
5. memasang kembali;
6. memperbaiki pondasi;
7. melakukan pengecatan;
8. melakukan pengawasan.
Artinya, masyarakat pada akhirnya bisa membayar berkali-kali untuk sesuatu yang sebelumnya sudah tersedia.
Dan uang itu berasal dari mana?
Dari uang publik.

2. Yang paling mahal sebenarnya bukan pagarnya—tetapi rasa memiliki yang hilang
Inilah bagian yang lebih penting.
Sebuah kota yang baik tidak cukup hanya mempunyai:
• jalan bagus;
• taman bagus;
• trotoar bagus;
• lampu kota bagus;
• pagar indah;
• gedung bagus.
Kota yang baik membutuhkan warga yang merasa bahwa kota tersebut adalah miliknya.
Ada perbedaan besar antara:
“Itu milik pemerintah.”
dengan:
“Itu milik kita.”
Ketika masyarakat mengatakan:
“Itu kan barang Pemkot.”
maka secara psikologis terjadi jarak.
Padahal pemerintah mendapatkan anggaran dari sumber-sumber keuangan negara dan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik.
Pemerintah Kota Surabaya sendiri pernah menegaskan bahwa fasilitas umum yang dibangun menggunakan APBD pada dasarnya merupakan aset yang kepentingannya kembali kepada masyarakat. Dalam kasus pencurian fasilitas Kota Lama, Wali Kota Surabaya bahkan menyebut pencurian fasilitas tersebut merugikan seluruh rakyat Surabaya. (Pemkot Surabaya)
Jadi, merusak atau mencuri fasilitas publik bukan sekadar mengambil barang milik pemerintah.
Ada dimensi sosial yang jauh lebih besar:
mengambil sesuatu yang seharusnya dinikmati bersama.

3. Dari sisi human interest: siapa yang sebenarnya menjadi korban?
Kalau kita berbicara tentang pencurian pagar, jangan berhenti pada kalimat:
“Maling mencuri pagar.”
Mari kita lihat siapa saja yang menjadi korban.
Pertama: masyarakat
Masyarakat kehilangan fasilitas yang seharusnya mereka nikmati.
Kedua: pemerintah
Pemerintah harus melakukan pengawasan, penyelidikan dan kemungkinan penggantian fasilitas.
Ketiga: pekerja
Pekerja yang sebelumnya membuat dan memasang fasilitas tersebut seakan-akan hasil pekerjaannya dirusak begitu saja.
Keempat: pengguna jalan
Kalau pagar memiliki fungsi keselamatan, hilangnya pagar bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
Kelima: lingkungan
Kawasan yang tadinya tertata dapat kembali terlihat kumuh.
Keenam: anak-anak
Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat.
Bayangkan seorang anak berjalan bersama orang tuanya dan bertanya:
“Kenapa pagarnya hilang?”
Lalu orang tuanya menjawab:
“Dicuri.”
Pertanyaan berikutnya bisa lebih menyakitkan:
“Kenapa ada orang yang mencuri barang yang dibuat untuk kita?”
Di situlah sebenarnya pendidikan karakter sebuah bangsa sedang diuji.

4. Persoalannya bukan hanya “maling”, tetapi mentalitas
Kita harus hati-hati menggunakan istilah “mental maling” untuk menggeneralisasi masyarakat.
Tidak semua masyarakat demikian.
Justru sebagian besar warga adalah orang baik.
Namun peristiwa seperti ini harus menjadi momentum untuk mempertanyakan bagaimana sebuah masyarakat membangun toleransi terhadap tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Mentalitas itu bisa muncul dari kalimat-kalimat sederhana:
“Cuma sedikit.”
“Cuma besi.”
“Pemerintah punya banyak uang.”
“Nggak ada yang lihat.”
“Lumayan buat dijual.”
“Yang penting saya dapat.”
Kalimat-kalimat seperti itu berbahaya.
Sebab kalau terus dibiasakan, batas antara hak pribadi dan hak orang lain menjadi semakin kabur.
Hari ini pagar kota.
Besok lampu.
Kemudian kursi taman.
Kemudian rambu.
Kemudian kabel.
Kemudian fasilitas lain.
Dan akhirnya muncul sebuah budaya:
“Kalau bisa diambil dan tidak ketahuan, ambil.”
Itulah yang jauh lebih berbahaya daripada kehilangan satu pagar.

5. Ini bukan sekadar teori—Surabaya memang pernah menghadapi persoalan serupa
Persoalan fasilitas publik yang hilang atau dirusak bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
Pada Oktober 2025, sejumlah tiang dan lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya dilaporkan hilang dan diduga dicuri. Pemerintah kota kemudian mengajak masyarakat ikut mengawasi fasilitas publik. (detikcom)
Kemudian pada Juni 2026, Dinas Perhubungan Surabaya melaporkan dugaan pencurian tiang rambu parkir di depan Satpas Colombo. Dalam kasus tersebut, fasilitas bukan hanya diambil, tetapi pondasinya juga disebut mengalami kerusakan. (Pemkot Surabaya)
Pada Juli 2026, muncul pula laporan mengenai pagar pembatas besi dan lampu hias di Jalan Wali Kota Mustajab, kawasan depan Grand City Mall, yang dilaporkan hilang dan diduga dicuri. Lokasinya bahkan berada relatif dekat dengan Balai Kota Surabaya dan rumah dinas kepala daerah. (Kabar Baik)
Ada pula temuan dua kursi besi berlogo Pemkot Surabaya di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron yang kemudian dibawa untuk proses penyelidikan. (Memorandum)
Artinya, persoalannya layak dibaca sebagai masalah tata kelola ruang publik dan perilaku sosial, bukan sekadar satu kejadian kriminal.

6. Ironisnya: kota dibuat semakin cantik, tetapi ada manusia yang justru mengambil bagian dari kecantikannya
Ini sebuah ironi.
Pemerintah dan masyarakat bekerja bertahun-tahun untuk membangun wajah kota.
Taman ditata.
Jalan diperbaiki.
Trotoar dibuat.
Lampu dipasang.
Pohon dirawat.
Ruang publik diperindah.
Kemudian ada seseorang datang pada waktu tertentu dan membongkar sebagian fasilitas tersebut.
Dalam hitungan menit atau jam, pekerjaan yang membutuhkan uang dan waktu bisa hilang.
Ini bukan hanya persoalan material.
Ini adalah benturan antara:
Budaya membangun
melawan
budaya mengambil.
Dan masyarakat harus menentukan budaya mana yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya.

7. Dari sisi ekonomi: pencurian fasilitas publik adalah ekonomi yang sangat pendek
Orang yang menjual besi hasil curian mungkin memperoleh uang.
Tetapi kalau dihitung secara ekonomi secara keseluruhan, masyarakat justru mengalami kerugian.
Misalnya:
Pencuri memperoleh:
Rp X dari menjual besi.
Tetapi masyarakat harus membayar:
Rp Y untuk mengganti fasilitas + biaya pengawasan + biaya penanganan + biaya perbaikan lingkungan.
Dengan demikian:
Keuntungan privat yang kecil dapat menghasilkan kerugian sosial yang jauh lebih besar.
Ini adalah salah satu bentuk negative externality.
Pelaku mendapatkan keuntungan.
Masyarakat menanggung biaya.
Dan inilah yang membuat pencurian fasilitas umum menjadi persoalan ekonomi publik.

8. Jangan hanya menyalahkan pencuri—rantai ekonominya juga harus dilihat
Ini penting.
Kalau fasilitas publik dicuri untuk dijual sebagai barang bekas, pertanyaan berikutnya adalah:
Ke mana barang tersebut dijual?
Siapa yang membeli?
Apakah pembeli mengetahui asal-usulnya?
Apakah ada pemeriksaan?
Apakah material dengan ciri khas tertentu seperti logo pemerintah, desain khusus atau komponen fasilitas kota seharusnya dicurigai ketika masuk ke tempat barang bekas?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh semua pedagang barang bekas.
Sama sekali tidak.
Banyak pedagang barang bekas adalah pekerja yang mencari nafkah secara halal.
Tetapi rantai perdagangan barang bekas harus mampu membedakan barang bekas yang legal dengan barang hasil kejahatan.
Kalau pasar untuk barang hasil pencurian hilang, maka insentif untuk mencuri juga akan menurun.

9. Dari perspektif budaya: fasilitas umum adalah cermin peradaban
Sering kali kita mengukur kemajuan kota melalui gedung tinggi.
Padahal peradaban juga bisa dilihat dari hal yang sangat sederhana:
Apakah masyarakat menjaga sesuatu yang bukan miliknya secara pribadi?
Di sinilah kualitas sebuah masyarakat diuji.
Masyarakat yang beradab bukan hanya masyarakat yang memiliki banyak fasilitas.
Tetapi masyarakat yang ketika melihat fasilitas umum rusak berkata:
“Mari kita jaga.”
Bukan:
“Biarin, bukan punya saya.”
Ada pergeseran paradigma yang harus dibangun:
Dari:
“Milik pemerintah.”
menjadi:
“Milik publik.”
Dan dari:
“Kalau rusak pemerintah yang memperbaiki.”
menjadi:
“Kalau kita melihat kerusakan, kita ikut melaporkan.”

10. Secara hukum, mengambil pagar tersebut bukan perkara sepele
Dalam konteks hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. (Peraturan BPK)
Pasal 476 KUHP mengatur bahwa orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Bahkan Pasal 477 mengatur keadaan tertentu yang dapat membuat pencurian memiliki kualifikasi lebih berat, termasuk pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, dan cara-cara tertentu lainnya. (Wikisumber)
Namun penentuan pasal yang tepat tetap bergantung pada fakta konkret, cara pengambilan, nilai barang, lokasi, keadaan saat kejadian, jumlah pelaku, bukti dan hasil penyidikan.
Jadi jangan sampai masyarakat melakukan “pengadilan jalanan”.
Laporkan. Rekam secara aman. Serahkan kepada aparat penegak hukum.

11. Surabaya sebenarnya sudah memiliki dasar untuk melindungi taman dan ruang publik
Hal ini juga bukan sekadar persoalan moral.
Peraturan daerah/kebijakan ketertiban kota Surabaya telah mengatur larangan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap pagar taman, jalur hijau, taman beserta kelengkapannya. (JDIH Surabaya)
Artinya, menjaga ruang publik bukan hanya slogan.
Ada tanggung jawab hukum di dalamnya.

12. Tetapi hukum saja tidak cukup
Ini yang sering dilupakan.
Kita bisa:
• memasang CCTV;
• menambah patroli;
• membuat laporan polisi;
• memberikan hukuman;
• memperketat pengawasan.
Semua itu penting.
Tetapi kalau mentalitas masyarakat tidak berubah, masalah akan terus muncul.
Karena itu diperlukan tiga lapisan perlindungan.
LAPIS PERTAMA — HUKUM
Pencurian harus ditindak.
LAPIS KEDUA — TEKNOLOGI
CCTV, penerangan, sensor, pemantauan dan sistem pelaporan masyarakat harus diperkuat.
LAPIS KETIGA — BUDAYA
Masyarakat harus merasa:
“Saya ikut memiliki kota ini.”
Lapisan ketiga justru paling penting dalam jangka panjang.

13. Jangan pula menjadikan kemiskinan sebagai pembenaran
Kita harus memiliki empati.
Mungkin seseorang mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Mungkin ada tekanan hidup.
Mungkin ada persoalan keluarga.
Mungkin ada persoalan pekerjaan.
Tetapi memahami penyebab tidak sama dengan membenarkan perbuatannya.
Kalau setiap pencurian dibenarkan dengan:
“Dia sedang membutuhkan.”
maka masyarakat akan kehilangan batas moral.
Kita harus bisa mengatakan dua hal sekaligus:
“Kita harus peduli terhadap orang yang kesulitan.”
dan
“Kita tidak boleh membenarkan orang mengambil hak orang lain.”
Keduanya bisa berjalan bersama.

14. Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai merasa pencurian fasilitas umum bukan masalah
Ini harus menjadi perhatian serius.
Karena ada perbedaan antara:
melihat kejahatan
dan
membiarkan kejahatan menjadi normal.
Kalau orang melihat seseorang membongkar pagar kemudian berkata:
“Bukan urusan saya.”
maka pencuri sebenarnya memperoleh keuntungan kedua:
bukan hanya mendapatkan barang, tetapi juga mendapatkan ruang sosial untuk melakukan perbuatannya.
Karena itu masyarakat perlu membangun budaya:
Lihat — Peduli — Laporkan.
Bukan:
Lihat — Diam — Pergi.

15. Jangan main hakim sendiri
Namun ada satu hal yang juga sangat penting.
Masyarakat tidak boleh berubah menjadi kelompok pemburu pelaku.
Kalau melihat dugaan pencurian:
jangan melakukan kekerasan.
Jangan menghakimi.
Jangan menyebarkan identitas seseorang secara sembarangan.
Jangan menuduh orang yang belum terbukti.
Yang dilakukan:
1. dokumentasikan dari tempat yang aman;
2. catat lokasi;
3. catat waktu;
4. jika aman, dokumentasikan kendaraan atau ciri-ciri;
5. laporkan kepada Pemkot/Dinas terkait;
6. laporkan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana;
7. serahkan pembuktian kepada aparat.
Masyarakat menjaga hukum, bukan menggantikan hukum.

16. Pemerintah juga perlu melakukan introspeksi
Tulisan ini jangan hanya diarahkan kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu bertanya:
Mengapa fasilitas tersebut bisa dicuri?
Apakah:
• lokasinya terlalu terbuka?
• penerangan kurang?
• CCTV tidak menjangkau?
• patroli belum optimal?
• desain pagar terlalu mudah dibongkar?
• baut atau sambungan mudah dilepas?
• belum ada sistem penandaan aset?
• koordinasi pengawasan belum optimal?
Karena pencegahan kejahatan bukan hanya soal menangkap pelaku.
Desain kota juga dapat digunakan untuk mencegah kejahatan.

17. Fasilitas publik harus didesain dengan prinsip “aman, indah, dan sulit dicuri”
Ini bisa menjadi pelajaran teknis.
Misalnya:
1. Identitas aset
Setiap fasilitas tertentu diberi marking permanen.
2. Penguatan konstruksi
Bagian yang mudah dibongkar dibuat lebih sulit dilepas.
3. CCTV
Kawasan rawan fasilitas publik mendapat kamera pengawas.
4. Penerangan
Area yang gelap menjadi ruang yang lebih mudah dimanfaatkan pelaku.
5. Patroli
Bukan hanya patroli kendaraan, tetapi juga pemantauan titik fasilitas publik.
6. Partisipasi warga
Warga sekitar menjadi “mata” tambahan pemerintah.
7. Respons cepat
Ketika satu fasilitas hilang, segera diperbaiki sehingga tidak memberi pesan bahwa fasilitas tersebut bebas diambil.

18. Masyarakat sebenarnya memiliki kekuatan yang sangat besar
Bayangkan jika setiap warga Surabaya memiliki prinsip:
“Kalau saya melihat orang merusak fasilitas umum, saya tidak diam.”
Bukan berarti harus menghadapi pelaku.
Cukup:
laporkan.
Jika jutaan mata warga ikut mengawasi, maka kemampuan pengawasan kota menjadi jauh lebih besar daripada hanya mengandalkan aparat.
Inilah konsep sederhana:
“Kota dijaga bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh kesadaran warganya.”
Pemkot Surabaya sendiri juga pernah mendorong semangat kebersamaan dalam menjaga dan memperbaiki fasilitas lingkungan, dengan menekankan bahwa penataan fasilitas bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi juga sarana membangun kesadaran masyarakat. (Dinas Bina Marga Surabaya)

19. Jangan sampai kita mewariskan kota yang indah tetapi masyarakatnya kehilangan kepedulian
Ini mungkin pesan terbesar dari peristiwa pagar tersebut.
Kita bisa membangun Surabaya dengan:
• taman yang indah;
• pedestrian yang nyaman;
• lampu kota yang cantik;
• ruang publik yang modern;
• jalan yang tertata;
• fasilitas olahraga;
• tempat wisata;
• kawasan heritage.
Tetapi semua itu tidak akan cukup jika masyarakat tidak mempunyai rasa memiliki.
Kota bukan hanya kumpulan beton, besi, aspal dan bangunan.
Kota adalah:
manusia + ruang + aturan + budaya + kepedulian.

20. Kepada orang yang mengambil pagar: mungkin Anda mendapatkan uang, tetapi kota kehilangan sesuatu
Pesan ini tidak perlu disampaikan dengan kemarahan.
Tetapi harus disampaikan dengan tegas:
Pagar yang Anda ambil mungkin bisa dijual.
Besi itu mungkin bisa menjadi uang.
Tetapi uang itu tidak pernah sebanding dengan rasa aman, keindahan dan kepercayaan masyarakat yang hilang.
Dan jika Anda menjualnya kepada orang lain, kemudian uang tersebut habis dalam beberapa hari, pagar itu mungkin sudah tidak ada.
Tetapi masyarakat harus membayar untuk membuatnya kembali.
Itulah mengapa pencurian fasilitas umum sesungguhnya adalah pencurian terhadap kepentingan bersama.

21. Kepada warga Surabaya: jangan biarkan orang baik kalah oleh orang yang tidak peduli
Surabaya dikenal sebagai kota besar yang mempunyai sejarah panjang, karakter masyarakat yang kuat dan budaya gotong royong.
Maka jangan sampai satu atau beberapa orang yang mengambil fasilitas umum membuat masyarakat kemudian berpikir:
“Memang begitulah masyarakat.”
Tidak.
Jangan normalisasi.
Orang baik masih banyak.
Yang perlu dilakukan adalah membuat orang baik tidak lagi diam.
Tidak perlu menjadi pahlawan.
Tidak perlu berkelahi.
Tidak perlu mengejar pelaku.
Cukup peduli.
Cukup melaporkan.
Cukup menjaga.

22. Karena sebenarnya yang sedang kita pertahankan bukan pagar
Kalimat ini mungkin yang paling penting dari seluruh tulisan:
KITA BUKAN SEDANG MEMPERTAHANKAN PAGAR.
Kita sedang mempertahankan:
keindahan kota.
Kita sedang mempertahankan:
uang rakyat.
Kita sedang mempertahankan:
keselamatan warga.
Kita sedang mempertahankan:
ruang publik.
Kita sedang mempertahankan:
budaya gotong royong.
Kita sedang mempertahankan:
rasa malu melakukan kejahatan.
Dan yang paling penting:
KITA SEDANG MEMPERTAHANKAN RASA MEMILIKI KOTA.

PENUTUP: KOTA YANG BAIK DIMULAI DARI MANUSIA YANG MAU MENJAGANYA
Surabaya boleh terus berubah.
Gedung boleh semakin tinggi.
Jalan boleh semakin lebar.
Teknologi boleh semakin canggih.
Taman boleh semakin indah.
Tetapi semua kemajuan itu membutuhkan satu fondasi yang tidak bisa dibeli:
KARAKTER MANUSIA.
Sebuah pagar mungkin hanya terbuat dari besi.
Tetapi cara manusia memperlakukan pagar itu menunjukkan sesuatu yang jauh lebih besar:
apakah kita hidup hanya untuk mengambil apa yang bisa kita ambil, atau kita juga mampu menjaga sesuatu yang manfaatnya dinikmati orang lain?
Karena peradaban bukan hanya tentang seberapa banyak yang mampu kita bangun.
Peradaban juga tentang:
seberapa banyak yang mampu kita jaga.
Dan untuk seluruh warga Surabaya, mungkin sudah waktunya kita mengubah kalimat:
“Itu fasilitas Pemkot.”
menjadi:
“Itu fasilitas kita. Mari kita jaga bersama.”
Sebab ketika pagar kota hilang, jangan hanya bertanya:
“Siapa yang mencurinya?”
Kita juga perlu bertanya:
“Sudahkah kita semua merasa memiliki kota ini?”
Karena Surabaya yang indah bukan hanya hasil kerja pemerintah. Surabaya yang indah adalah hasil dari pemerintah yang membangun dan masyarakat yang menjaga.
Dan kalau ada yang merusak atau mengambilnya, jangan diam. Jangan main hakim sendiri. Peduli, dokumentasikan secara aman, dan laporkan.

Catatan untuk publikasi
Kasus yang menjadi konteks tulisan ini sejalan dengan beberapa peristiwa aktual di Surabaya pada 2025–2026 terkait hilangnya atau rusaknya fasilitas publik. Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengambil sikap bahwa pencurian dan perusakan aset publik harus diproses melalui jalur hukum. (Pemkot Surabaya)
Foto yang Anda kirim sangat cocok dijadikan foto utama artikel, terutama dengan caption:
“Ketika pagar yang dibangun untuk memperindah dan menjaga ruang kota justru dibongkar. Yang hilang bukan hanya besi, tetapi bagian dari wajah kota dan rasa memiliki terhadap fasilitas bersama.”
Untuk versi media, judul yang lebih tajam dan menarik perhatian pembaca saya rekomendasikan:
“PAGAR SURABAYA DICURI: YANG HILANG BUKAN CUMA BESI, TAPI RASA MEMILIKI KOTA”
atau
“KOTA DIBANGUN, KENAPA JUSTRU DICURI? Membaca Mentalitas di Balik Hilangnya Pagar dan Fasilitas Publik Surabaya”
atau yang paling human interest:
“SEBUAH PAGAR YANG HILANG DAN PERTANYAAN BESAR: MASIH ADAKAH RASA MEMILIKI KOTA INI?”

Related Posts

About The Author

Add Comment

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X