Indonews.tv – Jogjakarta – Sebagai orang awam tentunya masih berfikir seribu kali jika harus menganalogikakan perbuatan para suster atau perawat di tempat penitipan anak di daerah Jogjakarta itu, dalam video-video yang bertebaran di medsos terjadi perilaku tidak normal yang diberikan kepada bayi-bayi yang ditipkan orangtuanya. Peristiwa ini terjadi per akhir April 2026, tengah terjadi kasus hukum serius terkait daycare (tempat penitipan anak) di Yogyakarta. Berikut adalah ringkasan beritanya
• Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha: Polresta Yogyakarta menggerebek daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah menerima laporan dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap anak-anak.
• Puluhan Anak Menjadi Korban: Sebanyak 53 anak usia 0–3 bulan diduga menjadi korban kekerasan di daycare tersebut. Saksi melaporkan perlakuan kejam seperti anak-anak yang diikat tangan dan kakinya.
• Tersangka Diamankan: Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan pengasuh dan staf daycare.
• Respon Pemerintah: Pemkot Yogyakarta merespons cepat dengan menyediakan 15 daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) alternatif bagi anak-anak yang terdampak kasus ini.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan orang tua di Jogja mengenai keamanan tempat penitipan anak. “Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengungkapkan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, pada Jumat (24/4/2026).
“Benar pada tanggal 24 (April 2026) kemarin, kita telah melakukan penggerebekan, di mana itu tempat penitipan anak,” ungkapnya, Sabtu (25/4).
Saat itu, pihaknya menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di daycare tersebut.
“Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 30 orang.
“Kemarin kita juga telah mengamankan sekitar 30 orang. Secara maraton sekitar 30 orang itu tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemerikaaan pendalaman oleh unit PPA,” jelasanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut, dan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Para tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh.
Sementara itu, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan.(#redaksi)
• Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha: Polresta Yogyakarta menggerebek daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah menerima laporan dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap anak-anak.
• Puluhan Anak Menjadi Korban: Sebanyak 53 anak usia 0–3 bulan diduga menjadi korban kekerasan di daycare tersebut. Saksi melaporkan perlakuan kejam seperti anak-anak yang diikat tangan dan kakinya.
• Tersangka Diamankan: Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan pengasuh dan staf daycare.
• Respon Pemerintah: Pemkot Yogyakarta merespons cepat dengan menyediakan 15 daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) alternatif bagi anak-anak yang terdampak kasus ini.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan orang tua di Jogja mengenai keamanan tempat penitipan anak. “Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengungkapkan, pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha, pada Jumat (24/4/2026).
“Benar pada tanggal 24 (April 2026) kemarin, kita telah melakukan penggerebekan, di mana itu tempat penitipan anak,” ungkapnya, Sabtu (25/4).
Saat itu, pihaknya menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di daycare tersebut.
“Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 30 orang.
“Kemarin kita juga telah mengamankan sekitar 30 orang. Secara maraton sekitar 30 orang itu tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemerikaaan pendalaman oleh unit PPA,” jelasanya.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut, dan telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Para tersangka mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh.
Sementara itu, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan.(#redaksi)


