Korban ‘Koboi’ di Tol Tegaskan Tak Akan Berdamai, Dia Brutal!  Terancam 20 tahun penjara !

Jakarta – Harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dengan peristiwa ini, mediapun bisa memberikan pembelajaran positif bagi masyarakat luas tentang jiwa arogansi yang dimiliki. Bukan hanya bagian dari anggota saja yang tersorot media sekarang ini, (misal seperti peristiwa anak AKBP Achiruddin baca  https://indonews.tv/dianiaya-anak-akbp-achiruddin-mahasiswa-babak-belur/)

David Yulianto, pengendara ‘koboi’ yang menodongkan pistol di Tol Tomang jadi tersangka, Polisi telah menahan pengendara ‘koboi’, David Yulianto (32), setelah menjadi tersangka aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, David membeli airsoft untuk jaga diri.

“Untuk pistol airsoft gun-nya untuk menjaga diri, itu keterangan sementara,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Minggu (7/5/2023).

Polisi semudah itu percaya keterangan David. Saat ini pihaknya masih terus mendalami perkara yang ada. Jika melihat gaya dia seperti itu dan sudah niat memakai plat nomor polisi segala, ini paling tidak ada indikasi perencanaan.

Dari sumber tersendiri bahsa David membeli airsoft gun tersebut pada April 2022. Dia membeli pistol tersebut dari kenalannya berinisial E dengan harga Rp 3,5 juta. Yudho menambahkan, hingga kini masih mengejar keberadaan sosok E tersebut.

“Sementara masih didalami semua. Kita harus pastikan semuanya dulu, jadi kita masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Korban ‘Koboi’ di Tol Tegaskan Tak Akan Berdamai: Dia Brutal! Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Trunoyudo.

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.  (@red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)