Oli Palsu, Ternyata Pabrik Besarnya di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur
Indonews.tv – Akal mengalahkan OKOL, pepatah itu berarti kekuatan akan kalah oleh kecerdasan , hanya jika kecerdasan dipakai untuk hal baik maka bisa disebut kreatif, akan tetapi jika kecerdasan dipakai untuk hal negative, maka munculnya pelanggaran Hukum dan berupa perbuatan kriminal, seperti yang dilakukan oleh tersangka AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Mereka adalah oknum-oknum pabrik oli palsu yang beroperasi di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sekali produksi bisa hingga ratusan ribu botol oli palsu setiap harinya. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, dalam satu hari pabrik tersebut dapat memproduksi sebanyak 500 karton oli palsu.
Jika dalam satu karton terdapat 24 botol oli palsu yang menyerupai merek ternama. Berarti pabrik ini memproduksi kurang lebih 312 ribu botol per harinya. Masing-masing botol berisi 0,8 liter oli. Total ada 5 tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang produksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 24 Mei 2023 lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan lokasi yang digerebak dan tiga di antaranya merupakan tempat pembuatan oli palsu.
Menurutnya para tersangka memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium. “Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, perwarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab,” ucapnya.
Omzet Pelaku diperkirakan sekitar Rp 20 M Per Bulan, di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli. Pabrik oli yang digerebak berada di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik, tepatnya di blok K nomor 42, Gresik, Jawa Timur.
Dikutip dari berbagai sumber media, tempat tersebut merupakan tempat penyulingan oli palsu. Di lokasi, juga ditemukan mesin yang memproduksi oli palsu bernilai miliaran rupiah buatan China. “Kurang lebih ada tujuh mesin sepertinya.
Mesin buatan China,” kata seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (8/6/2023).
Di pabrik oli palsu tersebut, mempekerjakan kurang lebih 20 karyawan yang terdiri dari pria dan wanita.
Bareskrim Polri mengamankan lima tersangka yakni AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW. Selain itu petugas juga menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama serta dua unit mobil untuk mengangkut hasil produksi.
Polisi juga mengamankan 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, dan 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar. Serta 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merek siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.
Tersangka para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (@Red-berbagai sumber)