Tersangka KPK Hakim Agung Gazalba Berharta Rp 7 M, Hanya Punya Avanza, LHKPN mencurigai kejanggalan

Jakarta – Berkali-kali coreng moreng dunia penegak keadilan kita dikuak, kali ini salut Kembali kepada KPK, sebagai Lembaga independen yang masih bisa menunjukkan taringnya, untuk memberantas praktek-praktek busuk di dunia peradilan kita.
Kali ini KPK mencokok Hakim Agung Ghazalba Saleh, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Sudrajad Dimyati.
Keputusan KPK ini berdasarkan penyelidikan yang cukup lama dan inten terhadapa Hakim ini.
Terakhir kali ia melaporkan kekayaannya, Gazalba Saleh memiliki aset Rp 7 miliar dan sebuah mobil Avanza 2015.
Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (14 November 2022), Gazalba Saleh terakhir mengomunikasikan total asetnya selama 2021 pada 21 Januari 2022. Gazalba melaporkan aset sebesar Rp7.882.108.961 atau Rp7 miliar.

Gazalba Saleh mengatakan dalam laporannya bahwa ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 5.200.000.000. Totalnya terbagi menjadi 3 bentuk aset tanah dan bangunan.

inilah rinciannya:
Ke 1, Sebidang tanah seluas 286 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi, diduga merupakan hasil sendiri dengan nilai Rp 1.000.000.000

Ke 2, Sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi atau 66 meter persegi di Kabupaten/Kota Surabaya, yang dilaporkan dari hasil sendiri dengan nilai Rp 2.000.000.000

Ke 3, Sebidang tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi/56 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandung yang merupakan hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.200.000.000.

Kemudian, pada kolom alat transportasi dan mesin, Gazalba hanya menyampaikan memiliki satu unit kendaraan. Dia melaporkan memiliki sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2015 yang merupakan hasil pembelian sendiri dengan nilai saat ini Rp 120.000.000.
Sementara untuk harta bergerak lainnya, Gazalba Saleh melaporkan memiliki aset senilai Rp 260.600.000. Namun dia menyampaikan tidak memiliki harta lainnya ataupun surat berharga.

Selain itu, dia melaporkan memiliki kas dan setara kas yang totalnya senilai dengan Rp 2.301.508.961 atau Rp 2,3 miliar. Di samping itu, dalam laporan itu dia menyebut tidak memiliki utang sama sekali.

Maka, jika ditotal keseluruhannya, harta kekayaan Gazalba Saleh mencapai Rp 7.882.108.961 atau Rp 7 miliar.

Jumlah kenaikan harta Gazalba Saleh sejak menjabat menjadi Hakim Agung di MA terbilang cukup stabil. Berikut ini total LHKPN Gazalba sejak 2017 hingga 2021.

1. Tanggal lapor 31 Desember 2020, melaporkan harta sebanyak Rp 7.419.262.058
2. Tanggal lapor 31 Desember 2019, melaporkan harta sebanyak Rp 6.230.976.525
3. Tanggal lapor 31 Desember 2018, melaporkan harta sebanyak Rp 5.052.681.527
4. Tanggal lapor 31 Desember 2017, melaporkan harta sebanyak Rp 5.190.389.642

dari peningkatan harta yang dimiliki Gazalba maka KPK melakukan penyelidikan, yang ternyata ada perkembangan yang cukup signifikan dari harta Gazalba jika dilihat dari Gaji serta harta sebelumnya yang dimiliki Gazalba, Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus suap yang sebelumnya diusut KPK.

Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK, mengingat adanya kebijakan dari pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka apabila sudah ditangkap atau ditahan. Sebelum Gazalba, KPK sudah lebih dulu menjerat hakim Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
selain itu menurut sumber lain, turut menyebutkan bahwa ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA).

Melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, Secara terpisah pihak Mahkamah Agung (MA), merespons soal penetapan tersangka Hakim Agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia mengatakan MA bakal menghormati keputusan KPK.

“Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

“Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya,” ucap Andi Samsan Nganro.

Akan tetapi Andi Samsan enggan menjelaskan soal status Gazalba di MA. Dia mengaku bakal menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jawab Andi Samsan Nganro. (@red-berbagai sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)