Syah Tidaknya Review Produk Bagi Influencer menurut Hukum dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN): Muhammad Mufti Mubarok

indonews.tv- Kali ini kami berikan format dalam tanya jawab, yang aka dijawab langsung oleh Bapak Muhammad Mufti Mubarok Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

1. Sepekan terakhir ini muncul kegaduhan terkait seorang Influencer popular yang menyebarkan informasi tidak akurat di luar kapasitas dirinya, dengan mengunggah video di Tiktok tentang kandungan senyawa kimia Bromat pada sebuah produk air minum. Masalahnya, data tersebut tidak benar dan bukan dari sumber lab resmi, merugikan reputasi produsen yang disebutkannya, dan Influencer tersebut dicurigai mengendorse produk air minum milik kompetitor karena tidak menyebutkan data kandungan senyawa kimia brand-nya yang justru dua kali lebih tinggi. Bagaimana pandangan Bapak, karena peristiwa serupa bukanlah kasus pertama kali yang melibatkan para Influencer.

Jawaban BPKN
a. Bahwa pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1999 adalah setiap orang/perorangan ataupun badan usaha yang memperdagangkan dan menjalankan usahanya dalam berbagai bidang ekonomi, dalam kasus ini pelaku usaha adalah pemilik produk air minum. Sedangkan pengertian konsumen adalah orang yang membeli barang/jasa yang membeli dan mengkonsumsi air minum.

b. Tindakan influenzer tersebut yang diduga mengguggah video di tiktok akun pribadinya yang isinya menyatakan terdapat kandungan senyawa kimia Bromat pada sebuah produk air minum yang ternyata pernyataan tersebut tidak benar dan bukan dari sumber lab resmi sehingga berakibat merugikan reputasi produsen/pelaku usaha air minum, hendaknya para influenser lebih hati-hati dalam memberikan statemen/pernyataan terkait produk barang ataupun jasa milik pelaku usaha/produsen jika ingin terhindar dari masalah hukum.
1. Influenser dan tiktok merupakan akun pribadi, meskipun pemilik akun diberikan kebebasan untuk berbicara/berpendapat namun tetap menjunjung tinggi hak orang lain, jangan sampai menyerang kehormatan orang lain dan merugikan orang lain.
2. Regulasi pengawasan dan kontrol tindakan/perbuatan influenser tersebut ada pada pemilik akun dan juga pada orang lain yang mengikuti dan menyaksikan akun tiktok yang bersangkutan. Dan bilamana terdapat pihak yang mearsa dirugikan oleh konten tiktok maka pemilik tiktok dapat diminta pertanggung jawaban sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

c. Pelaku usaha/produsen yang merasa dirugikan oleh tindakan/perbuatan influenzer tersebut mempunyai hak penuh untuk menempuh jalus hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


2. Influencer atau pembuat konten media sosial/Internet menjadi semakin popular di Indonesia saat ini. Mereka adalah selebritas baru yang diikuti jutaan pengikut dan punya pengaruh. Besarnya pengaruh mereka juga berdampak pada potensi kerugian yang timbul di masyarakat/konsumen/dunia usaha akibat konten-konten mereka. Mengapa saat ini Influencer/pembuat konten belum diatur dengan kode etik atau aturan main yang jelas?

Jawaban BPKN

1. UU ITE dan juga KUHP telah mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan fitnah, menyerang kehormatan orang lain dengan cara menyebarluaskan, mentranformasikan secara online melalui media social, maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diminta pertanggung jawaban di mata hukum. Dalam hal ini regulasi yang diatur adalah unsur-unsur perbuatan seseorang dan akibat dari perbuatan seseorang serta sanksi hukum dari perbuatan tersebut bilamana dilanggar.
2. Sedangkan fb, ig, tiktok, wa merupakan konten pribadi yang tersedia dan melekat/menyatu dalam spek fasilitas hand phone, Tep, leptop, dimana semua orang dapat membeli dan menggunakanya sesuai minat dan bakat serta nilai tukar/harga pembeli.

3. Tanpa panduan standar hukum dan etika yang mengikat mereka, para Influcncer bisa bebas melakukan apa saja untuk mempengaruhi banyak orang. Mereka bisa menjadi pion bagi pihak-pihak yang memiliki motif tersembunyi dan merugikan pihak lain yang menjadi target serangannya di media sosial, dan juga masyarakat yang menjadi konsumen karena tidak mendapatkan informasi yang benar. Sampai kapan para selebritas Internet/media sosial ini bebas berperilaku seperti itu tanpa panduan standar hukum dan etika?

Jawaban BPKN

1. Yang terpenting untuk konsumen/masyarakat adalah harus bijak bersikap dan bertindak. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang didapatkan karena perkembangan teknologi dengan berbagai specifikasi dan fasilitas yang ada maka sangat mudah menerima informasi apapun yang di inginkan. Masyarakat/konsumen harus lebih cermat memfilter apapun informasi yang di dapatkan jangan asal menyebarluaskan ke group karena kita belum tahu apakah informasi tersebut benar akurat ataupun bahkan sebaliknya hoax.
2. Setidaknya sebagai masyarakat konsumen membaca dan mengikuti segala informasi yang benar-benar jelas sumbernya, jelas legalitasnya, jelas integritasnya, jelas reputasi suatu lembaga ataupun perusahaan dalam memberikan informasi.


4. Bagaimana BPKN bisa berperan dengan memastikan setiap Influencer agar menyadari peran mereka sebagai pemberi pengaruh dan memahami dampak kata-kata maupun tindakan mereka yang bisa merugikan banyak pihak, melecehkan lembaga-lembaga pemerintah dan konsumen atau masyarakat luas?

Jawaban BPKN

1. BPKN terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi dan menyebarluaskan sikap keperpihakan kepada masyarakat dan konsumen dengan melibatkan semua elemen masyarakat, baik pelajar, mahasiswa, asosiasi pelaku usaha, ibu-ibu PKK, ormas keagamaan dan juga elemen kementerian/lembaga lainnya. Juga memberikan rekomendasi kepada Kemendiknas untuk memasukkan kesadaran perlindungan konsumen masuk dalam kurikulum pendisikan perlindungan konsumen sejak dini.
2. Perlunya pemahaman literasi keuangan kepada masyarakat konsumen agar membeli barang/jasa sesuai kebutuhan agar tidak terjebak pada penawaran jasa keuangan yang tidak diperlukan sesuai prioritas kebutuhan.
3. BPKN juga melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat secara maksimal pada media social dan juga siaran pers, konferensi pers, website, infografis, caption.

5. Bagaimana BPKN bisa membantu menegakkan kebijakan perlindungan konsumen, sehingga Influencer menjadi lebih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang mereka bagikan akurat, terverifikasi, dan selaras dengan standar hukum dan etika.

BPKN selalu berupaya memaksimalkan tugas yang diemban antara lain menyebarluaskan informasi dan sikap keberpihakan kepada konsumen dengan demikian kami akan :
a. Meminta kehati-hatian masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh influenzer.
b. Influenser adalah perseorangan pribadi yang memanfaatkan media social untuk menyampaikan pendapat, pengalaman ataupun keperluan lainnya melalui media social yang barang tentu bisa benar sesuai itikad baik, namun bisa juga salah, ataupun mengalami kekeliruan.
c. Jika influenser terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka seseorang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Situasi serba bebas tanpa standar hukum dan etika di dunia maya ini telah memunculkan sejumlah selebritas Internet yang tanpa kendali dan bisa mengeluarkan data apa saja dengan motif tertentu seperti keuntungan bisnis dan finansial, sehingga terkesan bisa melecehkan lembaga-lembaga pemerintah sebagai pemegang otoritas data resmi. Bagaimana caranya agar BPKN bisa membantu menciptakan lingkungan daring yang lebih sehat yang dibangun atas dasar kepercayaan, keandalan, dan transparansi?




Jawaban BPKN

1. BPKN memastikan untuk optimalisasi kerjasama secara sinergi dengan kementerian/lembaga, semua unsur elemen masyarakat, media, organisasi keamaan pentingnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban serta sikap kritis konsumen agar tidak menjadi objek iklan dan informasi yang menyesatkan.
2. Selain itu tetap memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah yang memili otoritas langsung terkait dengan komunikasi dan informasi dalam hal ini Kominfo agar melakukan pengawasan terhadap konten-konten media social yang bersifat penipuan ataupun menyesatkan masyarakat konsumen.
3. BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait dengan perbuatan-perbuatan influenser yang diduga melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi. Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN dengan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan konsumen dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

7. Indonesia belum punya aturan khusus terkait kedudukan Influencer dalam mengiklankan suatu produk atau jasa. Influencer juga belum dinyatakan sebagai bagian dari pelaku usaha serta tidak tercatat di bawah naungan perusahaan periklanan. Hal ini tentu berakibat pada besarnya potensi misinformasi yang merugikan banyak pihak, khususnya konsumen. Bagaimana BPKN menyikapinya? Apa saja tindakan yang bisa dilakukan? Lembaga apa saja yang bisa dilibatkan?

Jawaban BPKN

Tanggapan kami sama point 5 dan 6 diatas, untuk Lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan pembinaan terkait perdagangan e commerce adalah Kementerian Perdagangan dan Kominfo.

8. Apakah Influencer dapat dipersamakan kedudukannya dengan pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Bisa diperjelas ?

Jawaban BPKN

Bahwa berdasarkan pengertian pelaku usaha sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, secara absolut fluenser tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha, namun bilamana influenser dalam membuat konten yang isinya menawarkan, mengiklankan, memperdagangkan barang ataupun jasa kebutuhan masyarakat maka influenser tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha karena jelas maksud dan tujuannya adalah menjual barang atau jasa kepada masyarakat selaku konsumen yang membeli. Bilamana barang atau jasa yang dijual kepada konsumen ternyata tidak sesuai dengan janji yang diperjanjikan atau jika barang dinyatakan rusak, cacat dan daluarsa maka influenser dapat diminta pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

9. Marketing Influencer mendesak untuk diatur mengingat asas kepastian hukum dan hadirnya Strategi Nasional Perlindungan Konsumen membuka peluang pengaturan hukum dalam rangka perlindungan konsumen. Bagaimana BPKN bisa berperan dalam hal ini?

JAWABAN BPKN

a. Marketing influenser yang bernaung dibawah ketentuan perdagangan e commerce telah diatur oleh regulasi dibawah Kementerian Perdagangan dan Kominfo adalah perusahaan marketplace. Dimana perusahaan marketplace telah menyediakan aplikasi e commerce dengan menggandeng mitra para penjual-penjual tentunya semua transaksi telah diatur syarat dan ketentuan oleh marketplace.

b. Khusus terhadap marketing influenser yang berdiri secara pribadi dengan akun pripadi Tiktok, IG, Fb bilamana berjualan secara tidak jujur, sengaja menyesatkan konsumen, adanya dugaan melakukan penipuan ke masyarakat jelas dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dapat diusut tuntas karena masuk kategori kejahatan ciber crime.

10. Walaupun sejauh ini belum ada aturan main yang mengatur Influencer dan digital marketing, sebetulnya pemerintah memiliki UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artinya, setiap warga negara harus berhati-hati dalam membuat dan menyampaikan konten. Apakah ini saja sudah cukup untuk mengatur Influencer dan dunia digital marketing, serta melindungi konsumen?

Jawaban BPKN

Untuk digital marketing yang bernaung dibawah perusahaan marketplace telah diatur secara khusus oleh Kominfo dan Kementerian Perdagangan, meskipun antara perusahaan marketplace dan para penjual selaku mitra bilamana ada kasus terkadang saling lempar tanggung jawab. Dalam hal ini sama-sama masuk kategori pelaku usaha yang mempunyai peran dan tanggung jawab renteng di hadapan hukum, dalam hal ini lebih mudah diminta pertanggung jawaban karena jelas alamat dan kedudukanya.

Namun untuk digital marketing yang berdiri secara sendiri dengan menggunakan akun pribadi Tiktok, IG, FB secara umum telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, namun sulit diminta pertanggung jawabannya karena kedudukan dan alamat tidak jelas.


11. UU ITE bertujuan untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik dan hak-hak konsumen terlindungi. Itu pula sebabnya, Influencer bila terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa terancam hukuman pidana. Bagaimana BPKN berperan mendorong ini agar dunia digital marketing menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab kepada konsumen, dan lebih sadar sanksi hukum yang mengawasi mereka?

Jawaban BPKN

Peran aktif BPKN tetap kami lakukan dalam rangka mendorong kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen. BPKN aktif melakukan kajian dan penelitian terkait perdagangan e commerce, sosialisasi dan edukasi kepada konsumen rentan, anak-anak remaja dan manula yang gagap teknologi. Memaksimalkan fungsi menerima dan menangani pengadua konsumen serta mengoptimalkan kerjasama secara efektif dan efesian dengan apparat penegak hukum dan kementerian/lembaga pada sector terkait.

12. Di tengah ketiadaan aturan yang mengikat Influncer dan dunia digital marketing seperti saat ini, perlindungan konsumen menjadi semakin penting, apa pesan dan peringatan BPKN kepada para Influencer dan pembuat konten agar mereka lebih bertanggung jawab ke depan.

Jawaban BPKN.

Becik ketitik olo ketoro, kalaupun luput dari hukum dunia, hukum aqirat menanti orang-orang yang sengaja mempunyai niat ndolim untuk mencari keuntungan dengan melakukan berbai cara tindakan dengan merugikan orang lain.

Tips untuk masyarakat konsumen terkait pesatnya informasi penawaran perdagangan e commerce:
• Selalu hati-hati sebelum membeli,
• Kenali deskripsi barang dan jasa secara jelas,
• Pelajari aplikasi cara pembayaran yang aman,
• Pelajari cara mengadu dan permintaan refund jika mengalami kasus,
• Pastikan membeli sesuatu sesuai dengan kebutuhan
• Sadar diri terhadap literasi keuangan pribadi dengan kata lain sadar adanya resiko-resiko dari pesatnya penawaran perdagangan e commerce transaksi digital.
• Pastikan tidak memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. (@red-sumber BPKN-RI)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)