Presiden Rusia Vladimir Putin sahkan UU Anti-LGBT, walaupun banyak pihak yang menentang

Indonews.tv – Memang semua peraturan akhirnya tergantung siapa yang memimpin di Negara tersebut. Sebagai contoh Negara Rusia, dengan kepemimpinan Vldimir Putin, menolak keras adanya LGBT tumbuh subur di Rusia, Rusia akan mendenda warganya jika mereka melanggar

Setiap individu atau warga yang melanggar bisa didenda hingga Rp 103 juta. Sedangkan organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga Rp 1,2 miliar.

RUU Anti-LGBT menuai banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT, yang dinsenyalir kemungkinan besar di Rusia aliran sesame jenis ini sudah mulai tumbuh subur.
Mereka menilai UU itu mendiskriminasi komunitas LGBT di Rusia.

Mwngutip Reuters, Presiden Vladimir Putin secara resmi meneken pengesahan UU anti-LGBT itu pada Senin (5/12/2022). Pengesahan itu dilakukan satu pekan setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT di negara Beruang tersebut.

Pelarangan itu dari semua bentuk aktivitas, bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan, intinya negara Rusia resmi melarang.
Bagi warga atau individu yang melanggar, maka akan dikenakan denda cukup besar, yakni 400 rubel atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 103 juta.
Dan untuk Lembaga atau organisasi lebih wow lagi dendanya, yaitu mencapai 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar. Kalo ini diterapkan kemungkinan akan menghambat secara massif pergerakan kaum LGBT kemungkinanya.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBT kepada anak kecil. Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Dari kebijakan pemerintah Russia terhadap LGBT tersebut menjadikan Russia memiliki peringkat 46 dari 49 negara Eropa perihal kebebasan bagi kaum LGBT dan berada dalam pengawasan ILGA (International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Eropa.
Putin langsung direaksi keras dari sejumlah pihak pendukung LGBT, dan itu kita rasa pastil ah ya. Salah satunya yaitu Direktur Asosiasi Hak Asasi Manusia Eropa dan Asia Tengah yang mengatakan bahwa peraturan propaganda LGBT tahun 2013 merupakan contoh politisasi dari homophobia.
Dan peraturan yang baru saja Putin resmikan semakin memperluas jangkauan peraturan ke masyarakat luas.
Banyak pihak juga beranggapan bahwa peraturan anti LGBT ini merupakan salah satu cara Putin untuk melawan oposisinya di pemerintah yang berasal dari kaum liberal Rusia. (@red-berbagaisumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)