“Setuju dan Tidak” Disahkan Masa jabatan kepala desa (kades) Sekarang 9 tahun, wow Ciamik Pak Kades

Indonews.tv – Biarpun ini merupakan rana pemerintahan, akan tetepi isyu ini merebak cepat bagai virus Covid-19 kemarin cepat dan menjadi Viral. Yaitu tentang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/6), kemarin dan alhasil mengesahkannya usulan jabatan Kepala desa dari usulan 6 tahun menjadi syah 9 tahun.

sekarang masa jabatan Kades ditetapkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi ‘Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

dilanjutkan, pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

ini direspon oleh banyak pembaca, tentunya respon dengan berbagai pendapat, yang pertama tidak setuju dengan kebijakan itu, tentunya dengan berbagai alasan, yang nantinya bisa menimbulkan raja-raja kecil dan menuntun ke jerat korupsi, atau sebaliknyha setuju dengan persepakatan Kades bekerja dengan sebenar-benarnya.
Kami sendiri memikirkan hal terssbut memang belum bisa dibuktikan tentang efektifitasnya Kades menjabat selama itu apakah lebih efektif atau sebaliknya, ehh jangan-jangan Presiden juga ikut-ikutan deh jadi 9 tahun, wadidaw…asiik dong ..jadi lamaa (@red)

Related Posts

About The Author

One Response

  1. Dr H Muhammad Aly umar SH MH
    29/06/2023
kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)