INDONEWS.TV – Isu ini sangat membombardir menurut indonews.tv – bayangkan disaat banyak isu berseliweran tentang calon presiden yang masing-masing mencanangkan diri sebagai yang terbaik, kini tiba-tiba Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pegawai negeri sipil atau PNS boleh poligami atau memiliki istri lebih dari satu. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, woow …ini pengalihan isyu atau tepat memberikan info disaat ini, dan anda sebagai pembaca indonews.tv saya yakin sangat cukup cerdas.
Poligami ii hanya berlaku untuk PNS pria, sedangkan di sisi PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat,” terang Yuyud Yuchi Susanta, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Yuyud memnjelaskan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.
Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Akan tetapi ketentuan tersebut tidaklah semerta-merta bisa langsung dilaksanakan jika PNS pria ingin poligami, tentunya mempunya syarat-syarat kumulatif antara lain :
- Persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermetari
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup
- Ada jaminan dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Syarat Alternatif
- Isteri tidk dpat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
- Isteri mendapatkan cacat badan atau penyekit lain yang tidak dpat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (@red)