KPK Belum Mau Mundur Untuk Kasus Eddy Hiariej Setelah Kalah Praperadilan Tunggu Putusan Lengkap Sidang

Jakarta – Setelah Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK tetap akan berusaha mengungkap lebih dalam lagi dan KPK menghormati putusan tersebut.
Dikatakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 30/1/2024 “Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan Majelis Hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Sdr. EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),”.

Dugaan kenapa KPK ngeyel pada kasus ini ? dimungkinkan karana KPK sendiri yakin dengan sikap dan tindakanannya pada kasus ini, Ali sendiri mengatakan KPK kini tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

“Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu, menurut Ali, telah dipatuhi oleh KPK.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ucapnya.

Pada waktu sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/24).
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucap hakim.

Sedangakan akan hal tersbut kita lihat ini adalah Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar.

Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan tersebut. (@berbagai sumber)



Related Posts

About The Author

One Response

  1. Salehuddin
    01/02/2024
kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)