Pencabutan IUP dan Langkah Hukum Bagi Pelaku Usaha.

Tuban-indonews.tv. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat situs resminya mengeluarkan siaran pers mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ribuan perusahaan pertambangan dan mineral yang beroperasi di Indonesia.

Selaras dalam hal ini banyak respon positif dari para pengusaha tambang indonesia, terutama yang berada di Kabupaten Tuban, yang ternyata sebagian besar merasa adanya kekawatiran akan perijinanan yang selama ini mereka miliki, apakah sudah masuk dlaam kriteria lengkap atau ada kekurangan dan kawatir akan mengalami seperti dua ribu lebih penambang yang kemarin dibekukan dan ditutup paksa oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Antok Dwi Prasetya.ST. dari PT. Mineral Ridho Jaya, yang merupakan Konsultan Pertambangan, menjelaskan “Kebijakan Pemerintah kali ini memang menjadi tamparan keras bagi para pengusaha tambang khsusunya di Tuban ini, akan tetapi tugas Kami dari konsultan adalah memberikan bantuan kepada pengusaha tambang yang membutuhkan perijinan-perijinan terkait Tambang, sekaligus juga edukasi, agar dikemudian hari bisa melakukan perijinan dengan tertib kepada pemerintah yaitu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Dalam siaran pers kemarin, Pemerintah mengungkapkan bahwa total izin yang dicabut meliputi 2.087 IUP dengan total luas lahan 3.201.046 hektar, dan tambahan 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP. Tindakan pencabutan izin ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi izin yang tidak beroperasi, belum ditindaklanjuti dengan izin usaha, atau bagi pemegang izin yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Pemerintah.

Jelas Keputusan Pemerintah Indonesia ini tentu berdampak sangat signifikan bagi para pelaku usaha pertambangan ! beberapa sektor mineral dan batu bara yang saat ini beroperasi. Lantas, apa upaya hukum dan langkah yang bisa dilakukan terhadap tindakan pencabutan izin tersebut ?.

Menyikapi problematika ini, Law Office Hayomi Gunawan.SH.MH & Partner, sebagai konsultan hukum dari PT. Mineral Ridho Jaya, yang merupakan Konsultan Pertambangan akan mengadakan diskusi panel untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus edukasi kepada para pelaku usaha pertambangan mineral dan non logam mengenai pencabutan izin tersebut, akan dibahas oleh Law Office Hayomi Gunawan.SH.MH & Partner yang akan memberikan gambaran, masukan dan solusi hukum yang dapat diambil oleh para pelaku usaha pertambangan mineral dan
batubara. (@redaksi-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)