Surabaya-indonews.tv – Pada tahun 2021 indonews.tv bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Kota Surabaya bersama dengan Dirjen Bea Cukai dan Kejari Surabaya mengadakan acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kerjasama yang dikomandani oleh indonews.tv juga bekerjasama dengan televisi Nasional Metro TV serta beberapa Radio dalam jaringan komunikasi kami yaitu Mercury Fm, Merdeka FM dan beberapa Radio daerah lainya, hal ini menegaskan bahwa indonews.tv dari awal sudah berusaha menyuarakan adanya informasi tentang rokok illegal yang memang dari dulu sudah berusahan dikomunikasikan oleh Dinas-Dinas ke para pengusaha rokok tersebut, akan tetapi kalo kita bisa liat yang terjadi di tahun 2025 ini malah sangat marak keberadaan rokok yang dijajakan di pinggir-pinggir jalan dan diduga tidak bercukai tersebut.
Oleh karena sekarang ini posisi rokok ilegal di Indonesia adalah sebagai tantangan serius dengan peningkatan marak dan signifikan, mencapai pangsa pasar yang terus meningkat dan potensi kerugian negara yang besar, terutama karena pergeseran konsumen ke rokok yang lebih murah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang lebih kuat dan langkah-langkah pengamanan rantai pasokan tembakau.
Tantangan Utama
• Peningkatan Pangsa Pasar:
Peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023, pangsa pasar rokok ilegal tercatat sekitar 6,9%, bahkan ada data yang menyebutkan angka hingga 95,44% di beberapa wilayah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp97,81 triliun.
• Pergeseran Konsumen:
Kenaikan harga cukai rokok tidak efektif mengurangi jumlah perokok, bahkan justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
• Kerugian Negara:
Rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.
Jenis Rokok Ilegal
• Rokok Polos: Rokok yang tidak memiliki pita cukai sama sekali.
• Rokok Palsu: Rokok dengan pita cukai palsu atau tidak asli.
• Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang memiliki pita cukai, namun tidak sesuai dengan jenis atau personalisasi produknya.
Upaya Penindakan dan Pengamanan
• Penindakan oleh Bea Cukai:
Bea Cukai secara rutin melakukan penindakan dan penyitaan terhadap rokok illegal.
• Pengawasan Jangka Panjang:
Dibutuhkan langkah-langkah yang lebih kuat dalam mengamankan rantai pasokan tembakau untuk menekan peredaran rokok ilegal.
• Sosialisasi:
Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Cara Mengenali Rokok Ilegal
• Perhatikan Pita Cukai: Cek apakah rokok memiliki pita cukai resmi atau polos.
• Periksa Keaslian Pita Cukai: Pastikan pita cukai tidak terlihat bekas pakai dan memiliki ciri khas hologram yang bisa dicek dengan sinar UV untuk menampilkan kode unik.
• Periksa Kesesuaian: Lihat apakah data pada pita cukai sesuai dengan produk rokok yang ada. (@dari berbagai sumber)
FENOMENA ROKOK ILEGAL Ekonomi Masyarakat Terus Anjlok, Konsumtif Rokok Murah Jadi Alternatif Pilihan
|
09/10/2025 |
