indonews.tv – Kebijakan pemerintah kali ini bermata dua, 1 bagi pelaku UMKM regulasi ini benar, ke 2. Hal ini bagi pelaku usaha online yang kemarin cuan banget lewat Tik Tok akan kecewa. Karena pemerintah melalui Kementrian Perdagangan lewat mentrinya Zulkifli Hasan jelas-jelas menutup akun tik tok khususnya Zulhas Bilang TikTok dalam penggunaannya untuk berdagang.
Resmi hari ini Tik tok Shop di Indonesia ditutup, Sanksinya Berat jika Tak Dihiraukan Jika mengacu pada pernyataan Zulhas, TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup besok, Rabu 3 Oktober 2023.
Itu juga mengacu pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, “TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup besok, Rabu 3 Oktober 2023”. Seperti diketahui, Mendag memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023. Regulasi ini membahas terkait dengan aturan baru untuk menjalankan aktivitas jual-beli di toko online.
Adapun Permendag 31/2023 ini merupakan revisi dari Permendag50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini didorong untuk meningkatkan perlindungan terhadap UKM dan pelaku usaha dalam negeri.”
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023.
Kata Zulhas, Sanksi kepada TikTok jika tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut. Sanksi pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan surat kepada TikTok sebagai pengingat agar segera menutup layanan TikTok Shop-nya.
menjelaskan alur pemberian sanksi bagi perdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah. Sanksi yang paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yakni pencabutan izin usaha, berikut adalah alurnya.
1. peringatan tertulis;
2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
3. dimasukkan dalam daftar hitam;
4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
5. pencabutan izin usaha.
Dari sumber lain mengatakan, bayangkan jika di tik tok harga kaos bisa 100 ribu dapat 3 sampai 4 picis, sedangkan di off line itu tidak mungkin dilakukan. Dalam artian ini para pelaku usha akan bangkrut besar. (@Red)
Zulhas Bilang TikTok Shop Harus Ditutup, Sanksinya Berat jika Tak Dihiraukan
|
03/10/2023 |