Vonis Hukuman Mati Pada Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

indonews.tv – Awalnya berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada 11 Juli. Malah menjadi nasib sial bagi Rehdo Tri Agustian. Kisah seperti ini sepertinya memang selalu terulang. Masih ingatkah anda tentang seorang bernama Rian dari Jombang, yang tega menghabisi pacar-pacar nya yang sejenis dan dikubur dibelakang rumahnya dalam beberapa versi cerita masing-masing korbannya.
Inipun terulang di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

Miris dan ngilu kita mendengarnya, tapi itulah isi dunia sekarang ini, semakin keterbukaan yang super luas, membuat kebebasan (keliaran) semakin tak terkendali. Orang bisa bebas bicara tanpa titik koma, artinya tidak perlu aturan. Mengungkapkan apa saja yang dirasa tanpa disaring, yang akhir-akhirnya penyesalan dan konfirmasi permintaan maaf, so sesimple itu kah ?

Ini terjadi berawal dari perkenalan sampai akhirnya menuai perkara terjadi pada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20), yang secara nyata dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Hukum.

Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2). Fakta dalam persidangan, dalam keyakinan Hakim Ketua Cahyono menjelaskan tak ada hal yang meringankan kedua terdakwa.⁠

Dalam penilaian Hakim hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan meninggalnya orang lain atau korban. Ditambah lagi perbuatan para terdakwa juga menyebabkan luka yang mendalam pada keluarga korban. Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa ini telah meresahkan masyarakat.⁠

Pledoi dari para terdakwa juga ditolak oleh Majelis Hakim.⁠ Karena mMajelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan penghapus pidana lainnya.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38) selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Kamis (29/2/24).

Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” kata Cahyono.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Riduan disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.

Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Sidang juga mengungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula dari kejadian penemuan sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan disertai mutilasi di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu, 12 Juli 2023.

Polda DIY lalu menangkap dua pria berinisial W (Waliyin) dan RD (Ridduan) yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat pada 15 Juli.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada 11 Juli. (@Red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)