Indonews.tv – Indonews.tv kali ini menyisir beberapa berita tentang tertangkapnya oleh Polda Metro Jaya Rihana dan Rihani, pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar. Si kembar ini ditangkap di apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7) kemarin.
Trik ini sebenarnya menurut penelitian indonews.tv sangat banyak dilakukan di daerah-daerah, yang menyebar di seluruh penjuru daerah, terutama kota Kecil atau kota besar pinggiran. Dengan alasan arisan atau bentuk Koperasi (dimana ketika diteliti Koperasi tersebut juga tidak ada) atau sekedar rentenir yang berkedok koperasi.
Sosok Rihana dan Rihani (kembar) dugaan juga modus operasndinya hampir sama,, dikatakan hampir bisa jadi berbeda fokus cara perekrutannya, dimana sekarang ini dengan medsos dan gaya Flexing (pamer harta dan kesuksesan) masih bisa snagat memperngaruhi masyarakat luas.
Rihana dan Rinani pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang merugikan konsumen hingga Rp 35 miliar. Si kembar ini ditangkap di apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7).
Polisi menghadirkan keduanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Penangkapan Rihana dan Rihani memakan waktu hampir sebulan sejak berstatus DPO pada 9 Juni lalu. Saat diamankan keduanya sempat tertawa, ini menandakan tidak adanya penyesalan, karena masyarakat berfikir dia bisa segera keluar dengan cepat setelah menjalani kurungan yang tidak harus 100 % masa tahanannya dijalankan, ini dugaan sementara dari perilaku yang dilihat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan si kembar ini tergolong licin. Mereka sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
“Kami dihadapkan apabila tidak dilakukan penangkapan akan kabur lagi. Mereka menyewa apartemen dari Airbnb, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah, cukup licin,” kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Sekali lagi bahwa menurut investigasi team indonews.tv praktek seperti ini banyak sekali dilakukan di kalangan masyarakat bawah, terutama yang merasa di iming imingi cara kerja cepat dapat duit banyak.
Dan kedok Koperasi masih menjadi favorit, model inipun sudah juga menyasar di kantor-kantor swasta maupun pemerintahan, Apalagi yang terjadi di masyarakat terkadang Koperasi yang bukan untuk oprasional simpan pinjam malah dipakai operasional simpan pinjam, ini jelas-jelas melanggar perundang-undangan yang ada. Maka sebaiknya masyarakat waspada tentang segala investadi yang ditawarkan, sebelum terjadi kerugian yang tentunya akan dirasakan ketika terjadi penipuan. (@Red)