Jakarta – Indonews. Seperti yang menjadi perhatian indonews.tv beberapa saat lalu, dalam pemberitaannya sempat meliput dua peristiwa Kegerahan sikap penambang khsusunya di Jawa Timur tentang kebijakan Pemerintah menertibkan sampai dengan mencabut ijin tambangnya, rupanya mendapatkan respon positif dari Wakil rakya yang ada di Komisi VII DPR RI yang antara lain khusus membawahi bidang tambang ini
Hari ini (31/3/2022) Komisi VII DPR RI memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin untuk rapat dengar pendapat (RDP). Adapun agenda rapat yakni penjelasan tentang proses perizinan pertambangan serta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.
“Pada hari ini kita akan melaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, dengan agenda penjelasan tentang proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan izin,” Jelasnya.
Rapat ini dihadiri oleh 22 anggota Komisi VII yang terdiri dari 8 fraksi, sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan rapat di DPR kali ini bersifat terbuka Lanjut Sugeng Suparwo.
Terang Sugeng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers telah mengumumkan pencabutan 2.078 izin perusahaan pertambangan. Sebab, tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan/atau izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan.
Menurutnya, pencabutan izin ini mesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha perrtambangan tentunya harus dilakukan transparan dan melalui mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (@red.indonews.tv-sumber dari berbagai media)
Kegelisahan Sikap Penambang Jawa Timur Terjawab dengan dipanggilnya Dirjen Minerba, Membahas Pencabutan Ribuan Izin Tambang Oleh DPR RI.
|
31/03/2022 |