Polda Metro Jaya tangkap Pak Ogah Otak Perampokan Disertai Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Pak Ogah Otak Perampokan Disertai Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polda Metro Jaya

Otak atau pelaku utama perampokan disertai pemerkosaan anak dibawah umur di wilayah Bintara, Bekasi, berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial RTS yang bekerja sebagai tukang parkir sekaligus pak ogah ini sempat buron beberapa hari sebelum dibekuk polisi. Pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di daerah Bogor.

“RTS sehari – hari bekerjanya sebagai tukang parkir juga sebagai ‘pak ogah’ di jalan. Mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian, tetapi baru ini yang tertangkap”, kata Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya polisi juga telah mengamankan 2 pelaku lainnya yang berinisial RP dan AH. Dalam melakukan aksinya RTS sebagai eksekutor masuk ke rumah korban memalui lubang ventilasi. Sedangkan RP bertugas mengawasi kondisi rumah korban dan AH sebagai penadah. Namun, setelah dilakukan penyidikan pelaku AH juga terlibat dalam aksi perampokan dan pemerkosaan pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu.

Sebelum melakukan perampokan, RTS sempat mengamati korban yang masih dibawah umur (15th) selama 30 menit sedang bermain Hp di ruang keluarga. Sehingga timbul niat kotor pelaku untuk memperkosa korban.

“Kita baru melakukan pemeriksaan awal dulu, itu motifnya, karena sempat melihat setengah jam korban bermain hand phone di ruang keluarga. Kemudian timbul niat yang bersangkutan karena memang status yang bersangkutan pernah berkeluarga tapi sudah bercerai”, ungkap Yusri.

Kepada korban, RTS mengancam akan dibunuh jika berteriak. Selanjutkan korban diperkosa lalu dipaksa untuk menyerahkan HP milik korban dan 1 buah HP lain yang berada di ruang keluarga. Setelah itu RTS melarikan diri keluar rumah korban dengan melompat pagar.

Kasus perampokan disertai pemerkosaan ini masih terus didalami oleh Polda Metro Jaya, karena baru pada 20 Mei 2021 pagi dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365, pasal 285 juga di pasal 76d junto pasal 81 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (diantama,indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)