Polsek Sedati Polresta Sidoarjo Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

KAPOLSEK DAN RESKRIM SEDATI BERHASIL MERINGKUS 5 ORANG TERSANGKA DENGAN KASUS YANG BERBEDA ANTARA LAIN PENGELAPAN MOBIL,PENCURIAN HP DAN LAPTOP.

Sementara itu Polsek Sedati menggelar konferensi Press Senin ( 25/1/2021) ,terkait ungkap kasus tersebut , Kapolsek Sedati IPTU Inggit J Manurung mengungkapkan beberapa tindak pidana di Wilayah hukum Kecamatan Sedati , Dengan deskripsu kasus sebagai berikut :

Pada tanggal (29/12/2020) Anggota telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Laptop dengan Tersangka DK,(32 th), Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati. Barang bukti yang berhasil di sita yaitu :
1 buah Laptop Macbookpro 13 merk APLLE dan Tas Punggung Warna Ungu.
Pada tanggal (07/01/2021) anggota telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berupa Mobil, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MF (33 th), warga Dusun Tani Nelayan Desa Pepe, Kec. Sedati. Dengan barang bukti yang berhasil di sita yaitu : satu unit mobil Daihatsu Xenia, Tahun 2017, Warna Hitam, No.Polisi : L-1131-YV. satu unit mobil Toyota Avanza G, Tahun 2017, Warna Hitam, No. Pol. : W-1875-WB.

Dengan tersangka yang sama, beda Tempat Kejadian Perkara (TKP), Barang Bukti yang berhasil di sita polisi yaitu, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova, Tahun 2017, Warna Atitude Black Mica, Nomor Polisi : P-1967-KH.
– 1 (satu) unit Toyota Avanza Velloz, Tahun 2013, Warna Putih, No. Polisi : W-1195-PC.

Pada tanggal 16/01/2021),
Tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 4 buah HP, yang diduga dilakukan oleh Tersangka MM (37 th), warga Dusun Galisan Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Dengan Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Type Note 4 Warna Hitam.
– 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Warna Gold.
– 1 (satu) buah HP Merk Oppo Type F5 Warna Putih.
– 1 (satu) buah HP Merk Realme Type C15 Warna Hitam bersama DoosBox-nya.

Pada tanggal 16/01/2021)
Tentang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 buah HP dan Penggelapan dalam Jabatannya, yang diduga dilakukan oleh Tersangka SK (27 th), warga Tropodo I Gg. Masjid Desa Tropodo, Kecamatan Waru, dengan tersangka RHS, (19 th), warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Dengan Barang Bukti yang berhasil di sita yaitu, 1 (satu) buah HP Merk Redmi 9A, Warna Granit Grey bersama DoosBox-nya, ini adalah rincian data ungkap kasus yang kita peroleh dalam kurun satu bulan terakhir ini,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sedati.

Selain itu ,para tersangka tersebut di jerat dengan pasal 363 KUHAP tentang tindak pidana pencurian, pasal 378 KUHAP tentang tindak pidana penipuan, pasal 372 KUHAP tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dodikirawan-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)