Indonews.tv – Sidoarjo – Mencuat lagi berita tentang perseteruan antara perusahaan dan karyawan, untuk kali ini rasanya sangat berbeda, karena korbannya adalah karyawan yang dituduh melakukan mall administrasi pada perusahaan, bekerja selama kurang lebih sepuluh tahun, seraya usaha dan nama baik selama itu musnah karena tuduhan tidak mendasar dari yang tidak mendasar menurut Sus Retno selaku Kuasa Hukum dari Eva Yusnita, warga Kec. Tulangan, mantan pegawai bagian pembelian dan Kepala produksi di PT Semoga Berkah Sukses, perusahaan home living di Tulangan, Sidoarjo.
Dalam sesi wawancara Eva sendiri mengaku menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, hingga penyekapan oleh pihak perusahaan.
Ditanya dari mana awal mulanya terjadi tuduhan tersebut Eva menjelaskan, karena tugasnya sebagai bagian pembelian dan dari transaksi pembelian karung sak jumbo yang menjadi biang mesalah awal mulanya.
“Saya hanya cari jalan keluar agar produksi tetap jalan. PO (Purcashing Order) sudah disetujui atasan, tidak ada mark-up, dan tidak pernah saya nikmati pribadi. Tapi saya dituduh mark-up, dipaksa ganti rugi Rp515 juta,” jelas Eva saat sat sesi wawancara sebelum team kuasa Hukum dan kawan media menuju ke Lokasi Pabrik, Rabu (18/6/2025).
Dari penilaian sepihak oleh perusahaan, akumulasi 10% dari total sebesar Rp.5,9 miliar kerugian perusahaan dalam hal pembelian terhitung sejak tahun 2021 hingga sekarang, yang dituduhkan pada Eva.
Perusahaan telah melakukan penekanan secara psikis terhadap Eva, dengan melakukan penyekapan di ruangan selama kurang lebih 10 jam (keterangan lengkap di video) untuk mau mengakui menandatangi surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bersalah, maka dari. Tekanan tersebut perusahaan berhasil menekan agar Eva membayar senilai Rp 515 juta, dan Eva dari nilai tersbut Eva mengaku telah membayar Rp. 200 juta yang diusahakan dari tabungan pribadi dan hasil penjualan motor untuk pembayaran tahap awal yng diminta paksa oleh perusahaan.
Terbukti dari foto copy surat tranfer bahwa dana itu dibayarkannya ke rekening pribadi, diminta mentransfer atas nama Davi Kusuma Adam sebagai Direktur yang juga pemilik perusahaan dan bukan ke rekening resmi perusahaan.
“saya juga disekap 10 jam sendirian di ruang direksi. HP saya disita, saya dipaksa tandatangani pengakuan untuk berita acara pelaporan ke polisi, dan surat pengunduran diri,” lanjut Eva, dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca.
Sus Retno, SH., MH. dan Partners, akhirnya menyambangi pabrik bersama dengan Eva, dari kunjungan tersebut team hanya ditemui staf HRD. Pihak pemilik perusahaan terkesan menghindar.
“Kami datang dengan etikat baik, selaku kuasa Huku dari Eva kami disini untuk bertemu pemilik perusahaan, untuk mengklarifikasi atas segala perlakuan perusahaan terhadap klien kami. Kami ingin meluruskan. Kami ini team pengacara yang mempunyai status “Officium Nobile” sebagai orang yang mempunyai etikat baik ingin mengklarifikasi terkait dengan kasus klien kami, tapi cara mereka menemui kami rasanya sudah merendahkan kami sebagai seorang Lawyer” ujar Sus Retno yang menyesalkan perlakuak perusahaan ini terhadapap teamnya.
“Kalau perusahaan tidak menanggapi kami secara baik-baik, bukan kami datang diperlakukan begini, bicara seperti di teras rumah menyamar kantor yang juga PT. pabrik,” tegas Sus Retno kembali.
Dijelaskan oleh Sus Retno setelah sesi kunjungan itu, ada dugaan pelanggaran pidana serius yang dilakukan perusahaan, mulai dari penyekapan, pemerasan, hingga pelanggaran UU ITE karena penyitaan ponsel tanpa dasar hukum. “Kami ingin restorasi justice. Tapi jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami siap lanjut ke ranah hukum. Kalau ada pelanggaran dari klien kami, silakan dibuktikan di pengadilan nantinya, bukan main hakim sendiri,” imbuh peringatan seriusnya.
Adalah Made Wenny Saraswati SH, rekan Sus Retno, menegaskan bahwa, “Penyitaan ponsel Bu Eva tanpa surat resmi melanggar UU ITE Pasal 30 Ayat 1. Itu jelas pelanggaran serius terhadap privasi dan prosedur hukum.”
lanjut ke part 2 : https://indonews.tv/part-2-drama-eva-yusnita-korban-phk-penyekapan-oleh-perusahaan-home-living-di-tulangan-sidoarjo-dikriminalisasi-diperas-usai-dipecat/