Kecanduan Judi Slot, Oknum Pengawas SPBU Bawa Uang Ratusan Juta Rupiah

Indonews.tv – Kita pasti pernah mendengar Lagu Haji Rhoma Irama yang berjudul Judi…(teet)
Judi (judi) (Rhoma Irama)
Menjanjikan kemenangan
Judi (judi) Menjanjikan kekayaan
Bohong, Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong, Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Judi, Meracuni kehidupan
Judi, Meracuni keimanan
Pasti, Kar’na perjudian
Orang malas dibuai harapan
Past, Kar’na perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan
Itulah gambaran jelas, dan ini terjadi pada Oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap usai membawa kabur uang setoran senilai Rp 389.500.000. wow ….banyak juga

Oknum pengawas SPBU berinisial CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah mengamankan tersangka usai dihubungi oleh keluarga untuk diserahkan ke SatReskrim, Jumat (2/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Adapun penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari pihak SPBU dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.

Dalam laporan polisi tersebut, kata Rendi, pelapor atas nama Agu Fernanda (32) melaporkan, pada 15 Maret 2023, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (3/6).

Kemudian, lanjut Rendi, pada Jumat (2/6) kemarin anggotanya dihubungi oleh pihak keluarga tersangka yang memberitahukan bahwa ingin menyerahkan CKS.

“Selanjutnya petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman keluarga tersangka di kota Metro dan langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Karena Kecandua Judi Slot dan Suka Hura-hura
Rendi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, CKS mengaku nekat membawa kabur uang hasil penjualan BBM tersebut lantaran kecanduan bermain judi slot dan berfoya-foya.

“Pada pemeriksaan awal, tersangka CKS ini tidak membantah dan mengatakan bahwa uang senilai ratusan juta tersebut adalah uang untuk satu kali setoran,” kata dia.

Selain tersangka, lanjut Rendi, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu ATM bank BUMN milik tersangka CKS.

Atas perbuatannya, CKS dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan, bisa juga sebenarnya dia dijerat dengan undang undang ITE tentang perjudian seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian). (@red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)