OPERASI PATUH 2026 DIMULAI 26 OKTOBER, INI 11 PELANGGARAN YANG JADI SASARAN DAN DENDA MAKSIMALNYA

INDONEWS.TV – SURABAYA – Kepolisian menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sebanyak 11 jenis pelanggaran menjadi sasaran penertiban, mulai dari tidak menggunakan helm berstandar SNI, bermain ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, hingga melawan arus dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, Operasi Patuh harus mampu mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih tertib, disiplin, dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.

11 PELANGGARAN DAN DENDA MAKSIMAL
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut rincian ancaman sanksi untuk sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026:

Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Tidak menggunakan helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

Melanggar marka dan rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Melawan arus: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur undang-undang.

Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Berboncengan lebih dari satu orang: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Memasuki jalur busway secara tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, apabila memenuhi unsur pasal yang berlaku.

Parkir di trotoar: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Besaran tersebut merupakan ancaman sanksi maksimal berdasarkan ketentuan pasal yang dirujuk, bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai denda sebesar jumlah tersebut.

KESELAMATAN JADI PRIORITAS
Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak hanya menjadi momentum penindakan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Pengendara diminta memastikan kelengkapan surat dan perlengkapan kendaraan, menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.

Kepatuhan terhadap rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan arahan petugas juga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan lalu lintas.

Tertib berlalu lintas bukan sekadar menghindari tilang, melainkan bentuk tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan.

INDONEWS.TV – Berbicara, Berbagi, Menginspirasi.

Related Posts

About The Author

Add Comment