Surabaya – indonews.tv – Korupsi itu tidak bekerja sendiri, itu yang perlu di ketahui publik, karena korupsi seperti bola salju, menggelinding dan akan menggilas siapa yang berada dibawah, maupun diatasnya.
Kali ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak.
Dalam Tugasnya kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper saat menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah dan WaGub, Emil Dardak, di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Tidak Luput pula Penyidik KPK memeriksa ruangan SekDa Prov Jawa Timur, Adhy Karyono, yang terletak di lantai dua gedung utama.
Berdasarkan info, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
Sejumlah Tiga koper itu dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertulis KPK.
Selanjutnya Koper-koper itu dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36, para Penyidik KPK menggeledah ruang kerja ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu.
Dilaksanakan pada hari Rabu (21/12/2022), Penggeledahan di ruangan Khofifah dan Emil dilakukan oleh KPK, Belum ada penjelasan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan, bahwa Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Johanis dalam konperensi Persnya mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12) “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2022”.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” Jelas Johanis.
Bahwa keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.
dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).
Kalau ada istilah “setinggi tinggi tupai melompat, akhirnya jatuh juga” maka inilah mungkin gambaran tersbut. (@red-berbagai sumber)