Gadaikan BB Emas 1,9 Kg, Oknum KPK Dipecat Dengan Tidak Hormat!

Oknum pegawai KPK dipecat oleh Dewan Pengawas KPK dengan tidak hormat lantaran menggelapkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 Kg.

Dalam keterangan pers pada 8 April 2021 Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H. Pangabean mengatakan, yang bersangkutan telah mencuri atau menggelapkan barang bukti berupa emas batangan.

Pelaku berinisial IGAS ini, merupakan pegawai satgas yang memiliki kewenangan menyimpan barang bukti dari perkara Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan.

“Kalau ditotal semua jumlahnya emas batangan itu 1900 gram, sebagaian barang yang diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang IGAS. Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar hutang – hutangnya. Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan ini terlibat dalam bisnis yang tidak jelas, forex – forex itu” kata Tumpak H. Pangabean.

Pelaku telah melakukan pelanggaran kode etik menyalahgunakan kewewenang untuk kepentingan pribadi. Dan ini merupakan pelanggaran nilai – Nilai Integritas yang diatur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK.

Perbuatan ini, lanjut Tumpak H. Pangabean berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan telah menodai citra KPK yang memiliki integritas tinggi.

Oleh karena itu majelis Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan pelaku dengan tidak hormat.

(diantama-indonewstv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)