Indonews.tv – Surabaya, Dari Surabaya Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menghimbau agar semua pihak bisa menerima keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim), tentang penetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) termasuk Surabaya.
Kenaikan Rp.200.000 untuk UMK Surabaya pasti sudah penuh pertimbangan sebelum ditetapkan oleh Gubernur ujar Eri.
Diketahui sebelumnya, pemerintah kota Surabaya mengusulkan besaran kenaikan UMK 6,13 persen dari UMK tahun ini, sebesar Rp. 4.525.479.
Pada kesempatan itu juga Eri Cahyadi menjelaskan “Kalau saya mengikuti yang udah ditetapkan oleh gubernur. Beliau pasti udah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang, dari sisi buruh seperti apa, dan sisi pengusaha seperti apa. Sehingga kami dari Pemkot Surabaya, kami akan mengikuti apa yang sudah dianjurkan oleh Gubernur Jatim,” jelas Eri, Jumat (1/12/2023).
Keputusan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Dalam rapat bersama kalangan pengusaha di Surabaya Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,66 persen atau setara Rp165.000, sementara kalangan buruh menuntut kenaikan 15 persen setara Rp680.000. Namun dikabulkan gubernur 4,42 persen. (@red)
Kenaikan Rp.200.000 untuk UMK Surabaya pasti sudah penuh pertimbangan sebelum ditetapkan oleh Gubernur ujar Eri.
Diketahui sebelumnya, pemerintah kota Surabaya mengusulkan besaran kenaikan UMK 6,13 persen dari UMK tahun ini, sebesar Rp. 4.525.479.
Pada kesempatan itu juga Eri Cahyadi menjelaskan “Kalau saya mengikuti yang udah ditetapkan oleh gubernur. Beliau pasti udah memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang, dari sisi buruh seperti apa, dan sisi pengusaha seperti apa. Sehingga kami dari Pemkot Surabaya, kami akan mengikuti apa yang sudah dianjurkan oleh Gubernur Jatim,” jelas Eri, Jumat (1/12/2023).
Keputusan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.
Dalam rapat bersama kalangan pengusaha di Surabaya Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,66 persen atau setara Rp165.000, sementara kalangan buruh menuntut kenaikan 15 persen setara Rp680.000. Namun dikabulkan gubernur 4,42 persen. (@red)