Tak Terhindarkan Perundingan Bentrok 6 Karyawan PT Profilia Indotech dengan Manajemen di Surabaya

Surabaya, indonews.tv – Udara Surabaya yang panas akhir-akhir ini menjadi semakin panas ketika Pihak Kuasa Hukum 6 Karyawan PT. Profilia Indotech mendatangi kantor PT. Profilia Indontech di komplek Ruko Darmo Park Blok IV Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, Senin siang (28/10) kemarin.
LAW FIRM SUS RETNO,SH.,MH. & ASSOCIATES, sebagai kuasa hukumnya untuk penyelesaian perkara mereka. Para kuasa hukum tersebut antara lain bernama Susrekti Catur Titawati,SH.,MH., Edhy Parlin,SH. dan Kusnandar,SH., dan Yolanda Loureen,SH.
Bentrokan ini dipicu oleh luka lama yang dirasa oleh para buruh yang sudah lebih dari dua bulan tidak menerima gaji dan tidak dipekerjakan, setelah melakukan perundingan melalui Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, para buruh ini tetap kekeh memperjuangkan uang pesangon yang dituntut atas kerja mereka yang kurang lebih sudah 30 tahunan ini dan sampai sekarang belum mendapatkan respon yang possitif dari pihak Pabrik Tangki Plastik ini.
Buruh yang diwakili 6 orang ini berusaha menerobos masuk lewat pintu kaca yang sudah di jaga ketat atau barikade sejumlah scurity kantor manajemen perusahaan itu.
Hadir pula dari pihak aparat Polsek Sawahan yang melaksanakan pengamanan di tempat kejadian sejak awal kedatangan 6 karyawan beserta pengacaranya, juga tidak diperkenankan masuk kantor manajemen PT. Profilia Indotech, perusahaan yang memproduksi Tanki tandon dengan merk Profilia Tank.
Mediasi kali ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Agus. Akhirnya Iptu Agus berhasil bisa dipersilahklan masuk dan sempat berbicara dengan pihak manajemen.
Sedangkan para karyawan tersebut diantaranya bernama M. Ali Fikri, Muslimin, Baderi, Hendro, Mahmudin, dan Sandi Irawan.
Seperti dikatakan Susrekti Catur Titawati “Kedatangan kami ini atas dasar undangan, akan tetapi ketika kami sanggupi untuk hadir di kantor manajemen, malah kami diperlalkukan seperti ini” ujarnya di sela siang itu
Namun kesekian kalinya pula, kedatangan mereka bersama para kuasa hukumnya selalu ditolak dan dihalau oleh petugas scurity kantor perusahaan. Konon kabar dari internal manajemen yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, pimpinan manajemen PT. Profilia Indotech tidak berkenan dengan para kuasa hukum mereka.

Para kuasa hukum dan 6 karyawan ini lagi – lagi merasa sangat kecewa atas perlakuan pimpinan manajemen PT. Profilia Indotech, yang menolak untuk masuk kantor manajemen, padahal, pihak manajemen sendiri yang mengundang resmi dengan surat undangan yang dibuatnya.

Susrekti Catur Titawati yang akrab dipanggil Sus Retno mengatakan, “Di undangan 1,2 dan 3 terhadap klien kami, begitu kami hadir tapi kami ditolak. Yang bernama yang mengundang dari pihak perusahaan itu dari manajer perusahaan bernama Edi Widianto dan Yeti Sulistyaningrum. Upaya-upaya yang kami lakukan sebagai kuasa hukum para karyawan ini untuk menyelesaikan masalahnya mengalami jalan buntu karena ditolak. Walaupun kami sudah menggunakan jalur resmi minta pengamanan resmi dari aparat kepolisian setempat. Tetapi kami tetap ditolak,” ujar Sus Retno.
“Penolakan ini terjadi sudah kesekian kali, dari undangan Disnaker (Disnaker Kab. Sidoarjo) yang kedua kali pun tidak dihadiri, somasi kami dua kali juga tidak diindahkan. Ini yang ketiga kali kami ditolak,” imbuhnya.

“Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun,” pungkas Sus Retno.

Kusnandar mengatakan, “kita selaku kuasa hukum dari para pekerja ini selanjutnya kita ke kantor Disnaker dulu, nanti seperti apa jawabannya. Kami (saat ini) juga menemui ownernya juga mengalami jalan buntu dengan cara-cara arogan seperti itu dan lain-lain. Langkah terakhir kalau masih mengalami jalan buntu, kita akan menggugat jalur hukum”.

Di kantor Disnaker Kab. Sidoarjo, para pekerja didampingi tim kuasa hukumnya ditemui Calik Adisabara,SH., Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab. Sidoarjo. Pihak Disnaker mengatakan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetap berpedoman pada UU No. 2 tahun 2004. Di mana undang-undang ini menyediakan instrumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar dan di dalam pengadilan. Dan berpedoman pada Permen 21 tahun 2008.

“Manakala perundingan bipartit itu sudah dilaksanakan, namun tidak ada titik temu penyelesaiannya, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melakukan pencatatan perselisihan ke Disnaker. dan tetap kita akan melakukan klarifikasi. Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran normatif di ketenagakerjaan itu nanti rananya ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Pengawas ketenagakerjaan provinsi yang akan menindaklanjuti,” ujar Calik.

Sebelumnya, para karyawan ini dengan didampingi tim kuasa hukumnya, awal Oktober pernah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Sidoarjo, dimana tempat produksi PT Ptofilia Indotech berdomisili di Jl. Singomenggolo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Di Disnaker Kab. Sidoarjo, 6 pekerja bersama kuasa hukumnya mengaku sudah dua kali melaporkan pencatatan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Profilia Indotech. Sus Retno, Edhy Parlin dan Kusnandar sebagai kuasa hukumnya menceritakan, perundingan Bipartit juga sudah dilakukan tetapi mengalami jalan buntu. Upaya perundingan tripartit juga beberapa kali dilakukan mengalami jalan buntu yang serupa.

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)