Safrin Laiso Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Tambang Ilegal

Indonews.tv – Sudah banyak yang terkena Pidana dan dipenjara perkara tambang Ilegal, akan tetapi peluang di bisnis ini memang menggiurkan, dan kenyataannya di tanah negri ini memang sangat potensial dan banyak untuk menghasilkan hasi tambangnya. 

Kali ini indonews.tv menghimpun dari berbagai sumber. Terdakwa Direktur PT. Dewa Napan Mineral (DNM), Safrin Bin Laiso, telah dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan didenda Rp.100 juta oleh Majelis Hakim PN Unaha karena melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.

Keputusan Majelis Hakim bahwa Safrin Bin Laiso bersalah melakukan tindak pidana penambangan ILEGAL LOGING dari Pemerintah dan barang bukti berupa dua unit excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning, serta tiga tumpukan bijih nikel disita Negara.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan pembelaan, salah satunya adalah tindakannya yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup.

JPU Kejari Konawe, Marwan Arifin, SH.MH, menyatakan vonis terhadap terdakwa Safrin sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Dia mengatakan bahwa penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk degradasi lahan,penipisan air tanah, dan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya Aktivitas pertambangan PT Dewa Napan Mineral (DNM) di wilayah IUP PT Roshini Indonesia di Konawe Utara beberapa waktu lalu diamankan oleh patroli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diduga melakukan pertambangan ilegal. Menyikapi hal tersebut, Direktur PT DNM, Safrin La Iso membantah bahwa jika dikatakan ilegal.

Sejumlah syarat telah dipenuhi PT DNM mulai dari perjanjian kerja sama hingga izin lain. “Terkait dengan tudingan terhadap PT DNM bahwa melakukan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Roshini, kami telah memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi terhadap Dirkrimsus Polda Sultra. Namun saat kami melakukan klarifikasi, belum mengetahui pasti siapa dalang atau pelapor terhadap tudingan yang menyatakan bahwa PT DNM melakukan aktivitas ilegal,” kata Safrin, Sabtu (12 November 2022).

Sementara putusan Hakim terhadap Safrin, diharapkan putusan ini dapat menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam praktik lingkungan yang berbahaya dan ilegal.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dalam hal penambangan tanpa izin akan ditindak dengan tegas dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut akan disita,”jelasnya. Dalam kasus tersebut, Safrin bin Laiso didakwa sebagai orang yang memerintahkan kegiatan penambangan tanpa izin. Perbuatan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Dalam fakta persidangan, PT. Dewa Napan Mineral tidak mendaftarkan atau mencatat kegiatannya dalam RKAB IUP Tahun 2020 dan Tahun 2021 PT. Roshini Indonesia, sebagai perusahaan jasa pertambangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara No. 540/5.021 tanggal 10 Desember2020. Artinya, PT. Dewa Napan Mineral tidak diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang bersangkutan. PT. Dewa Napan Mineral tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk kegiatan penambangannya di lokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Safrin bin Laiso diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (red) (@redaksi-berbegaisumber)

 

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)