Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Surabaya-indonews.tv – PPKM resmi diperpanjang sampai 6 September 2021, berarti pandemi masih dalam level yang bisa dikategorikan bahaya dan bisa menyerang, itulah yang ditangkap oleh pihak Polda Jatim dan dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jatim, pada Senin (30/8/2021).

“Kapolda mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” tandasnya Kombes Gatot singkat

Lebih lanjut Kombes Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan, karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid-19.

“Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes,” ajaknya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan. Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.

“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” jelasnya.

Perlu diketahui, dari data yang di himpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang (red-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)