Pelarian Pencuri Rp 300 Juta Modus Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi Tertangkap di Bukittinggi

Indonews.tv – BANYUWANGI – Pelarian pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 akhirnya terhenti.

Setelah sempat kehilangan jejak usai menggasak uang tunai senilai Rp300 juta, pencuri akhirnya berhasil dibekuk jajaran kepolisian di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat.


Pelaku pertama adalah AS (37), dengan basis alamat di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang bertindak sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, perusak kunci, dan pengambil barang berharga.

Sementara itu, pelaku kedua bernama AC (33), yang berasal dari daerah yang sama.

Kasus pencurian yang bergulir selama kurang lebih tiga bulan ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Banyuwangi. Berkat penerapan Scientific Crime Investigation secara optimal, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi hingga ditangkap di Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/2026) pukul 00.30 WIB.

Dalam mengungkap kasus ini, Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Tapal Kuda hingga jajaran Polda Jawa Timur.

Sebelum beraksi di Banyuwangi, diketahui komplotan ini ditengarai telah melancarkan aksi bermodus sama di wilayah Situbondo serta Kota Pasuruan pada Februari 2024 lalu.

pelaku sepertinya telah menargetkan melakukan aksi di wilayah Tapal Kuda yang dilakukan awal tahun, hingga menyasar ke Banyuwangi

Runtutan ini di pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan sampai mengerucut, sehingga pada 24 Agustus 2026 diketahui yang bersangkutan tinggal di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Setelah mengantongi alamat para pelaku, Polresta Banyuwangi terus melakukan pemantauan hingga mendapati keberadaan mereka yang sedang bekerja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Guna melancarkan operasi penangkapan, pihak kepolisian Bumi Blambangan langsung berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi.

Dari hasil penyidikan lanjutan, kedua pelaku ternyata merupakan residivis yang pernah terlibat di wilayah jabodetabek

Pelaku diancam pidana maksimal 7 tahun diatur di Pasal 477 KUHP baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (@Gus-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

Add Comment