Larangan Thrifting Jelang Lebaran ! Pengusaha Baju Lebaran Bersaing Dengan Baju Bekas Impor Presiden Sampai Turun tangan

Indonews.tv – Menghimpun dari berbagai sumber, team dari indonews.tv melakukan pengumpulan data yang berupa informasi seperti berikut tentang Thrifting.

“Thrifting adalah berbelanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah dan furnitur dengan tujuan mendapat harga yang lebih murah. Dewasa ini, thrifting lebih    populer diartikan sebagai belanja pakaian bekas. Toko yang menjual ini disebut thrift store atau thrift shop”.

Teriakan pedagang baju bekas (Thrifting) Buntut Larangan Bisnis Baju Bekas, sampai-sampai pada sebuah laman seorang pedagang berani tantang Mendag  “Coba Hitung, Berapa Pakaian Bapak yang Buatan Lokal?”

Baru-baru ini Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang rakyat berbisnis baju bekas impor. Ternyata, larangan itu menuai reaksi rakyat”

Jika ditilik dari sisi ekonomi, memang perilaku Thrifting ini bisa akan merugikan UMKM atau pengusaha baju Rumahan atau Kodian, karena tentunya baju baru harga pasti ada bedanya dangan baju bekas pakai tersebut (Thrifting).

Akan tetapi alasan masyarakat tentang kondisi ekonomi paska pandemic kemarin memang tepat juga, dikarenakan banyak masyarakat yang belum pulih sisi ekonominya.

Memang bisa berakibat ambigu jika pemerintah mengijinkan Thrifting, karena juga akan merugikan sisi produksi Lokal dalam negri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang rakyat berbisnis baju bekas impor (Thrifting), dan ternyata, larangan itu menuai reaksi rakyat di belahan nusantara.  Satu di antaranya, pemilik akun Facebook, Arjuna Winata, seorang pengusaha sepatu asal Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara, melalui video singkat yang beredar di media sosial Facebooknya.

Dalam video itu, dia mengeluhkan serta menyindir halus Mendag Zulkifli Hasan untuk menghitung berapa pakaian dan sepatu miliknya yang buatan lokal. Bahkan ia katakan, selamat atas prestasi Mendag Zulkifli Hasan yang sudah mengecilkan usaha rakyat.  “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak Menteri Zulkifli Hasan, pak Menteri Perdagangan atas prestasi bapak yang sudah mengecilkan usaha rakyat, yang katanya gara-gara barang seken ini telah menghambat perekonomian lokal, atau prodak lokal,” ujar Arjuna Winata seperti yang dilanasir dari akun Facebook, Senin (20/3/2023).

Bahkan, ia katakan, jika Mendag Zulkifli Hasan ingin membumi hanguskan sepatu secon, ia mempersilahkan Mendag datang ke Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.  “Datang bapak ke Tanjungabalai, saya orang Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara. Nggak usah main bakar-bakar di sana pak, di sini gudangnya pak, itu pak (Zulkifli Hasan),” ujarnya sambil menunjukan gudang pakaian bekas.

Sedangkan dari sisi pemerintah penangan masalah Thrifting karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pula jawa, ada di pulau Sumatra dan Sulawesi, sehingga diperlukan kerja samanya dengan masyarakat. “Jadi jika ada informasi keberadaan masuknya baju bekas impor segera laporkan Mendag dan kami sita dan musnahkan,” tegas zulkifli di kutip dari Metro TV.

Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia.  Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. “Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi,” ungkapnya.

Selain mengoptimalkan aturan tersebut, saat ini Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk bisa mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor.

Mengapa Thrifting  itu dilarang keras ?

Bahaya Bagi Kesehatan, Zulkifli menjelaskan, Impor baju bekas tak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri. “Kemendag melarang bisnis baju bekas impor, karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri,” Ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya menerapkan aturan terkait pakaian bekas impor di lapangan,  dan Larangan praktik penjualan pakaian bekas impor. Diharapkan tidak ada lagi bisnis baju bekas impor di Indonesia, dan apakah itu akan memancing masyarakat untuk main kucing-kucingan sekedar akan membeli baju yang masih layak untuk lebaran ?

Presiden Jokowi Turun Tangan

Permasalahan ini sebenarnya selalu terulang menjelang Puasa dan Hari raya Idul Fitri, yaitu tentang kebutuhan Pakaian Baru untuk masyarakat, akan tetapi kali ini ada hal khusus dikarenakan kejadian bulan Puasa dan Lebaran kali tepat setelah selesainya Pandemic Covid19 yang lalu selama 3 tahun menyerang dunia. Maka Jokowi Presidenpun menegaskan untuk melarang kegiatan Thrifting Jelang Lebaran, karena ini akan menggilas Pengusaha Baju Lebaran atau UMKM busana, karena persaingannya sangat jauh harganya. (@red-berbagai sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)