Jakarta – indonews.tv – Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahas berhak mengajukan banding atas Keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikannya tidak dengan hormat.
Kapolri percaya bahwa ini adalah hak yang dimiliki oleh semua tersangka pelaku, meski demikian, dia menyatakan tidak mengantisipasi adanya perbedaan yang signifikan dalam hasil banding tersebut. Dalam jumpa pers kemarin, Listyo saat ditanyai soal keputusan Polri itu dengan blak-blakan. Dia juga mengisyaratkan kemungkinan banding, menyatakan bahwa tim banding tidak jauh.
Listyo berbicara kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023. Pasca penemuan dan peredaran 5 kilogram sabu, KKEP sebelumnya telah memberlakukan sanksi PTDH atau pemutusan hubungan kerja terhadap Teddy.
Persidangan tentang perilaku etisnya berlangsung selama total 13 jam 30 menit. Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa, 30 Mei lalu. Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan yang merupakan bagian dari Divisi Humas Polri, Komjen Wahyu Widada menjabat sebagai Kepala KKEP.
Di persidangan, satu ahli dan tiga belas saksi dipanggil untuk bersaksi. Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjadi salah satu saksi dalam kasus pengedaran sabu seberat lima kilogram sebagai barang bukti.
Teddy sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena keterlibatannya dalam penggelapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, pengadilan memberinya hukuman yang lebih ringan. “Ketua Hakim Jon Sarman Saragih mengumumkan terdakwa divonis penjara seumur hidup,” dalam sidang yang digelar Selasa (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut majelis hakim, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Jon Sarman menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa Putra dinyatakan bersalah tanpa keraguan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1). 1 KUHP, berdasarkan dakwaan awal kami. (@Red-Rfi)