Indonews.tv – Jangan pergi ke Jakarta pakai mobil lawas kata para sahabat, Kenapa tanyaku ? karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menilang dan memberikan denda tilang untuk yang melanggar, rumornya begitu ! rumor itupun sudah ditangkap langsung oleh media online dan langsung ditayangkan. Akan tetapi ternyata hal itu menjadi blunder Ketika Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati untuk menepis isu pembatasan usia kendaraan.
Dalam kesempatan di Balai Kota Kota Ani mengatakan “Tidak ada, Jadi kan teman-teman tidak ada yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun masuk ke Jakarta,”
Ia menegaskan tidak ada pembatasan atau larangan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke wilayah Ibu Kota. Hanya saja untuk uji emisi masih terus dilakukan.
Di samping itu, kata Ani, razia uji emisi yang berlangsung saat ini juga tidak hanya menyasar kendaraan berusia di atas tiga tahun.
Polusi Udara Pemeriksaan emisi gas buang dilakukan kepada semua kendaraan bermotor, tanpa ada batas usia tertentu. “Fokus kami adalah bahwa semua kendaraan telah memenuhi semua syarat baku mutu dari emisi gas buangnya, itu fokusnya. Jadi bukan pada umur kendaraannya,” kata Ani.
Sebagai informasi, Pemprov DKI telah memastikan bahwa razia uji emisi tetap digelar hingga akhir 2023, meski sanksi tilang untuk pelanggar telah dihentikan. Ani mengatakan bahwa razia uji emisi akan tersebar di beberapa titik wilayah Jakarta. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang terjaring akan langsung diuji emisi oleh petugas di lapangan.
Info ini sekaligus menampik berita yang telah lalu bahwa usia kendaraan diatas 3 tahun dilarang masuk Jakarta. (@red)
Jangan Masuk Jakarta Jika Kendaraan Anda ditas 3 tahun, itu Hoak Saja
|
06/11/2023 |