Ditresnarkoba Polda Kaltim ringkus Kurir Membawa Sabu 25 Kg lewat Perahu Motor

Perahu Motor Membawa Sabu 25 Kg Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 25 Kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jl. Mulawarman, Balikpapan Timur. Narkotika jenis sabu ini diangkut menggunakan kapal motor.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M. Si., didampingi Ditresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltim pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Selasa 11 Mei 2021.

Herry menjelaskan, dari hasil penyelidikan sabu seberat 25 Kg
tersebut dibawa dari pulau Sebatik, Nunukan. Kemudian, sabu tersebut dibawa dengan menggunakan kapal motor menuju Balikpapan Timur.

Dari hasil pengungkapan kasus ini Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus 5 tersangka yang saat ini telah diamankan di Mako Polda Kaltim.

“Informasi ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak – anaknya supaya tidak menjadi korban dari peredaran narkoba ini”, ujar Herry.

Dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 25Kg, 1 unit perahu, motor, 2 unit motor, 5 buah HP dan sebuah tas ransel.

Herry menjelaskan, akibat perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)