DISAHKAN ! N I K BAKAL JADI NPWP TAHUN DEPAN.

Jakarta, indonews.tv – Pemerintah semakin mempermudah kinerjanya dengan terus memproses agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam legalisasi, seiring dengan digitalisasi yang terus berkembang.
Kali ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah sah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan “Perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Tujuannya untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi” kata Neilmaldrin

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022). (@red-dariberbagaimedia)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)