AKSI BEJAT Pemuda di Kalbar Berkali-kali Tega Perkosa Adik Kandung Alasan Rindu, Sudah KRAAM OTAKNYA
Kalbar – Dunia semakin modern, akan tetapi rupanya mental manusianya belum semuanya mengikuti, terbukti ada seorang pemuda berinisial IM (21) di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa adik kandungnya sendiri berkali-kali.
Perbuatan Pria tersebut melakukan aksi bejatnya dengan alasan rindu terhadap korban, padahal itu adik kandungnya sendiri, apakah sedang kemasukan setan darimana perbuatan tersebut dilakukan dengan hitungan beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan, selama ini pelaku jarang bertemu adiknya karena dirawat keluarga di Pontianak. Namun ketika adiknya pulang, pelaku nekat melancarkan aksi asusilanya.
“Karena alasan ekonomi korban ini dirawat oleh keluarga di Pontianak. Saat adiknya kembali, pelaku melakukan pemerkosaan. Alasannya karena jarang ketemu saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri kepada detikcom, Sabtu (18/2/2023).
Pemerkosaan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Pelaku memperkosa adiknya sebanyak 5 kali, lanjut Sulastri menjelaskan
“Jadi korban ini sudah diperkosa oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak pertengahan tahun 2022 sampai saat ini,” terangnya.
Korban yang masih berusia 13 tahun ini pun tidak berdaya untuk menceritakan perbuatan bejat kakaknya. Pasalnya korban diancam akan dibunuh jika aksinya diberitahukan ke keluarga.
“Korban berusia 13 tahun diperkosa oleh kakak kandungnya. Pelaku juga mengancam korban akan dibunuh jika ketahuan,” jelas Sulastri.
Namun belakangan kasus ini akhirnya terungkap juga. Korban saat itu memberanikan diri bercerita ke gurunya.
Korban mengaku sudah tidak kuat dengan ancaman pelaku. Sang guru kemudian langsung menyampaikan hal tersebut ke ayah korban.
“Korban cerita ke gurunya dan teman-temannya, baru disampaikan ke ayahnya. Ayah korban yang melaporkan kasus ini ke kami,” ungkapnya.
Saat ini IM telah ditahan di Polres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Silahkan Tulis komentar anda di kolom pertanyaan, agar menjadikan perhatian bagi apparat yang menangani, kejadian seperti ini akan terulang terus jika masyarakat kita masih saja membiarkan hal seperti ini dianggap biasa. (RED)