Satu Bulan Tidak Digaji Dan Sistem Dirasa Semena-mena, Pekerja PT. Profilia Indotech Lapor Ke Disnaker Sidarjo di Dampingi Pengacara

Indonews.tv – Bertempat di ruangan mediasi Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Para pekerja PT. Profilia Indotech (PI) didampingi oleh 3 Kuasa Hukum dari LAW FIRM SUS RETNO,.SH,.MH. & ASSOCIATES yang ditunjuk oleh ke 6 pekerja dari PT. Profilia Indotech melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Kuasa hukumnya datangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo di Jalan Raya Jati Kecamatan Kota Sidoarjo.
Dalam tuntutan yang disampaikan oleh pihak Pekerja yang diwakili pengacara nya antara lain adalah Susrekti Catur Titawati.,SH.MH. Edhy Parlin.,SH. dan Kusnandar., SH adalah agar pihak PT. Profilia Indotech tempat para pelapor bekerja bersedia mematuhi dan memenuhi tuntutan para pekerja diantaranya adalah Upah Minimum Regional Sidoarjo harus diterapkan, serta pihak PT tidak semena-mena membuat aturan tanpa ada aturan baku dari pemerintah.
Dikatakan oleh Hendro, juru bicara karyawan “Setidaknya kita kehilangan pekerjaan, sekaligus kita tidak mendapatkan 1 bulan ini, jika mau dilakukan peraturan baru saya gak apa-apa, tapi penuhi dulu, beri kami pesangaon dulu” ujarnya
Hendro yang sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun ini merasakan hanya 2 tahun awal mendapatkan gaji UMR, “akan tetapi setelah itu sampai kira-kira 5 tahun ini kita tidak mendapatkan gaji UMR lagi” Lengkap Hendro
Ditemui setelah melakukan mediasi, Susrekti Catur Titawati SH, selaku kuasa Hukum Pekerja PT Profilia Indotech yang terdampak kesemena-menanya PT Profilia Indotech menjelaskan bahwa ke 6 karyawan perusahaan tersebut hak-hak nya harus diperjuangkan, karena itu merupakan Hak daripada pekerja, mereka sudah setia mengabdi bertahun-tahun, maka wajar jika mereka bisa mendapatkan pesangon yang diwajibkan pemerrintah untuk memberikaannya kepada para pekerja yang akan keluar.
Susrekti mengklaim sudah melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT PI yang isinya segera membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan SK Bupati Sidoarjo yang mengatur besaran UMK akan tetapi sampai mediasi ini berlangsung pihak PT PI tidak kunjung merespon surat kami, maka oleh karena itu kami melakukan pelaporan tersebut ke Disnaker Kab Sidoarjo ini.
Hadir pada saat mediasi perwakilan dari PT. PI yaitu Eddy Widiyanto Utama, sebagai wakil manajemen. Eddy sendiri mengaku mengaku karyawan serabutan dan tidak mengantongi surat tugas sebagai wakil perusahaan, yang itu dibantah oleh Susrekti, bahwa jika Eddy hanya karyawan biasa kenapa dia ada dalam beberapa perundingan-perundingan yang sebelumnya dilakukan dengan SPN ?, dan sampai mediasi berakhirpun Eddy hanya bisa menjadi pendengar dan diminta untuk mencatat tuntutan dari Pekerja untuk disampaikan ke Pimpinan PT.PI tersebut.
M. Anwar Khoifin selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo menyatakan kedua belah pihak yang berperkara diundang sehubungan klarifikasi.
“Hari ini masih tahap klarifikasi, karena ada beberapa persyaratan adminitrasi yang belum dicukupi oleh kedua pihak yang berperkara. Baik dari pihak pekerja maupun perusahaan.
Karena leporan kesini biartit nya adalah dengan SPN, setelah kasus masuk ada Lawyer masuk, sehingga kita harus klarifikasi, apakah dari SPN sudah menerima surat pencabutan surat kuasa nya atau belum, maka kita akan mengundang DPC SPN (Serikat Pekerja Nasional) untuk meminta klarifikasi,” Khoifin. (@redindonews.tv)

Related Posts

About The Author

One Response

  1. Salehuddin
    04/10/2024
kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)