Indonews.tv-Sering kita lihat di parkir beberapa tempat terpampang tulisan, “Segala Kerusakan dan Kehilangan barang, bukan menjadi tanggung jawab pengelola” Ketika ada motor yang sudah dititipkan atau diparkir disitu dan terjadi permasalahan misalnya sampai hilang, maka sering sekali para pengelola beralasan “ kami sudah mengingatkan dan membuat pengumuman tersebut, maka kami sudah terbebas dari tuntutan tanggung jawab atas kehilangan apapun di lingkungan parkir” nah hal ini yang menjadi permasalahan besar akhirnya, karena pemilik barang pasti akan menuntut pertanggung jawaban pengelola dan minta agar adanya ganti rugi yang sesuai, sedangkan sang pengelola kekeh dengan alasan yang telah memperingatkan sejak awal tentang aturan tentang kehilangan barang dan lain-lain bukan tanggung jawab mereka, maka pengelola merasa sudah tidak bertangggung jawa atas kendaraan atau barang apapun yang hilang Ketika berada di lokasi parkir tersebut.
Bisakah pemilik motor menuntut ganti rugi kepada pengelola parkir ?
Jawabannya bisa karena unsur dari perpakiran adalah perjanjian penitipan barang sehingga jika ada hilangnya barang konsumen di parkiran akan menjadi tanggung jawab pengusaha parkir tersebut, dan memang seharusnya pengelola parkiran harus mengganti barang yang hilang tersebut sesuai dengan barang yang disepakati, kata disepakati disini bermaksud tidak harus sama persis seperti barang yang hilang, karena seringkali jika menghendaki sesuai dengan barang yang hilang kemungkinan besarnya tidak bisa atau tidak ada, maka disini berlaku hukum kesepakatan bersama atas dasar persetujuan.
Apa dasar hukumnya bahwa pengelola harus bertanggung jawab ?
Dasar hukumnya adalah KUHPerdata Pasal 1365 “Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
Juga terdapat pada pasal 1367 “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, sehingga hilangnya kendaraan seseorang menjadi tanggungjawab pengelolah parkir, klien membayar sejumlah uang dengan menerima sebuah karcis parkir atau kertas tanda parkir, maka disaat itulah sudah terjadi persepakatan kedua belah pihak untuk mengikatkan perjanjian, dan ini berlaku kuat pada unsur saling percaya satu dengan lainnya.
dari dasar itulah selayaknya pengelola parkir juga harus meningkatkan tata cara pengelolaan,agar sekiranya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, karna tentunya akan merugikan mereka sendiri (#bramhayomi)
Apakah Pengelola Parkir Harus Bertanggung Jawab Jika Ada Motor Hilang, Ya atau Tidak !
|
26/07/2023 |