Berikut ini hukuman atau sanksi tindak pidana pemalsuan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tindak pidana mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jelasnya, aturan pidana penipuan dan pemalsuan dokumen terdapat pada pasal 263 KUHP.
Ayat (1):
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Ayat (2):
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Meski pemalsuan ijazah juga disebutkan pada pasal pemalsuan surat dalam KUHP tersebut, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana khusus akan diberlakukan.
Dalam hal ini, aturan mengenai pemalsuan ijazah telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih jelasnya tentang sanksi pemalsuan ijazah tercantum pada pasal 69.
Berikut ini bunyi pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikutip dari peraturan.bpk.go.id:
Ayat (1):
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat (2):
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga berdasarkan bunyi pasal dalam undang-undang tersebut, tindakan pemalsuan ijazah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak yakni Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (@red)