DPRD Surabaya Usul Parkir Tepi Jalan Gratis, PAD Berpotensi Terdongkrak Rp400 Miliar

SURABAYA, INDONEWS.TV – Wacana menggratiskan parkir di tepi jalan umum di Kota Surabaya kembali mencuat. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi kebocoran penerimaan parkir sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp400 miliar per tahun.

Gagasan tersebut pada prinsipnya mendorong agar masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir secara langsung di sejumlah ruas jalan yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Sebagai gantinya, sistem pengelolaan parkir dapat ditata dan diawasi secara digital sehingga seluruh potensi penerimaan masuk ke kas daerah secara transparan.

Selama ini, Pemkot Surabaya telah melakukan digitalisasi pembayaran parkir melalui QRIS dan voucher. Pemkot menyebut terdapat sekitar 1.370 titik parkir tepi jalan umum yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan tersebut.

Jika konsep parkir gratis diterapkan, tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan pengelolaan dan pengawasan berjalan efektif. Sistem digital, pendataan kendaraan, serta pengawasan terhadap juru parkir menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan kebocoran baru.

Dasar Hukum

Secara hukum, parkir di tepi jalan umum saat ini masih dapat menjadi objek retribusi daerah. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai salah satu objek retribusi. Pasal 64 mengatur subjek dan wajib retribusinya, sedangkan Pasal 65 mengatur pelayanan parkir tepi jalan umum harian dan berlangganan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, apabila parkir tepi jalan benar-benar akan digratiskan, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi daerah yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai retribusi dan tata kelola pelayanan parkir.

Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, wacana parkir gratis diharapkan tidak sekadar meringankan masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir dan memperkuat PAD Surabaya.

Redaksi INDONEWS.TV

Related Posts

About The Author

Add Comment