Kabid Geologi ESDM Propinsi Jatim Tersangka Baru Pungli Prijinnan

Indonews.tv – Surabaya, Akhir Juli 2026 ini ada kejutan baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim , istilahnya ii adalah hadiah ulang tahun Indonesia di 17 Agustus 2026 bulan depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan satu tersangka baru kasus pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yakni, Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bahwa Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli sebesar total sekitar Rp 1,3 miliar kepada ratusan pemohon izin hal itu diketahui atas perintah dan sepengetahuan atasannya yang beberapa saat lalu sudah terjaring dan dalam proses pengadilan

Dinyatakan olah I Gede Punia Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, bahwa Ertika memerintahkan tersangka Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang pada 217 pemohon izin.

Ertika pun dengan tindakan mandiri memungut pungli sebesar Rp145 juta dari beberapa pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas.

Dari sumber pengusaha tambang yang beberapa saat lalu melakukan pengajuan perijinan merasa bersyukur atas peristiwa ini, karena selama ini keterlambatan pengurusan dan lambatnya proses bisa jadi dikarenakan permainan oknum-oknum seperti ini, Ujarnya yangtak maudisebutkan namanya, dimana aksi pungli ini, menyasar seluruh pengurus dan pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, dan izin terkait lainnya.

Cukup fantastis bahwa sampai saat ini total barang bukti yang disita oleh Kejati Jatim dari Ertika senilai Rp1,9 miliar, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Kemudian, untuk total keseluruhan dari pungli ini mencapai Rp8,4 miliar.

Selain uang tunai, barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit mobil Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, 1 buah kalung emas seberat 19,65 gram, dan 2 buah logam mulia masing-masing 25 gram. Terkait barang bukti emas, perhiasan tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli.

Ertika disangkakan melanggar tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kemudian Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dari berbagai sumber)

Related Posts

About The Author

Add Comment

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X