8 KONTAINER MINYAK GORENG SIAP EKSPOR KE TIMOR LESTE DIGAGALKAN POLISI

Surabaya, Indonews.tv – Anggota Polda Jatim behasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan Minyak Goreng siap Ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.
Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri mengungkapkan, “ada delapan Kontainer tersebut berisikan 162.642,6 Liter atau 121,985 Ton Minyak Goreng siap Ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam Negeri”. Kata Agus
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan Pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” tutur Komjen Agus, Kamis (12/5/2022) di Jakarta.
Pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang Tersangka, yakni inisial (R) 60 Tahun dan (E) 44 Tahun. Mereka diduga berperan sebagai Eksportir Minyak Goreng ditengah berlangsungnya kebijakan Larangan Ekspor.
Menurut Komjen Agus, diduga terdapat 11 Kontainer berisikan Minyak Goreng siap Ekspor. Namun, Tiga Kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini pihak Polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan Penarikan Tiga Kontainer tersebut.
“Delapan Kontainer yang berisikan Minyak Goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Komjen Agus.
Dalam melancarkan aksinya, kata Komjen Agus, para pelaku itu mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan Pos Tarif atau HS dan Invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana Dokumen Ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice yang tertulis barang-barang seperti Engsel Pintu, Cat, Genteng, Glass Block Mulia, Alat-alat Pipa, Pipa PVC, Sikat Vix Tile Adhisive, Tong Besi Tutup Lebar, Snack, Sterefoam, Sendok Bebek Plastik, Komputer, Sparepart Mobil dan Aqua.
“Namun isi barang di dalam Kontainer adalah Minyak Goreng dengan merek tersebut,” ucap Komjen Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oi. (@red-indonews.tv)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)