2024 Tak Perlu Repot Isi SPT, Kenapa ? Baca Agar Lebih Jelas !

Surabaya-indonews.tv – Lambat tapi pasti, perubahan dunia digital serta kecerdasan artificial dunia internet diikuti oleh system perkantoran, missal dunia perbankan, saat ini perbankan sudah banyak kemajuan pada system digitalisasinya, biarpun kalo kita lihat kadang fiturnya hampir-hampir sama atau ada pembeda sedikit pada bank yang satu dengan yang lain.
Dan hal ini juga ditangkap oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) RI, yang sebenarnya sejak lama sudah menerapkan pelaporan online, hanya kadang sitemnya waktu awal kami rasa belum terkoneksi antara DPJ dengan beberapa konten yang harusnya sudah konek mulai awal, dan jika tilik sekarang ini DJP sendiri semakin berkembang pada pengembangan system perpajakan mereka.
Kabar gembira bagi penduduk Indonesia terutama yang sudah terkoneksi oleh kantor DJP, terutama para (WP) wajib pajak. Diawali pada tahun 2024 mendatang Anda tidak perlu repot lagi dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ternyata program pada sistem core tax pajak telah selesai dikerjakan, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem tersebut memungkinkan para wajib pajak memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya, yang seharusnya ini sudaj ada dari awal tahun-tahun kemarin, karena ini juga dirasakan keluhan oleh beberapa WP yang mereka sebenarnya sudah membayar pajak yang harus dibayarkan, akan tetapi mereka juga harus tetap melaporkan kembali pajak yang sudah dibayarkan di Bank-Bank Pemerintah atau Kantor Pos di system DJP, sedangkan menurut WP (wajib Pajak) hal ini harusnya sudah bisa terkoneksi ke Kantor Pusat perpajakan tersebut.
Dikutip dari CNBC Indonesia “Data yang digunakan tersebut berhubungan dengan interoperabilitas DJP dengan para pihak terkait,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Sabtu (29/7/2023).
Perkembangannya, jika masa pelaporan SPT sudah tiba, (WP) wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual lagi, melainkan system akan otomatis terkoneksi dengan data WP di sistem. Wajib Pajak (WP) tinggal mengoreksi dan mengisi data jika yang tampil dalam SPT tanya tak sesuai dengan kondisi terbaru
Sytem ini masih dalam pengembangan sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak terus mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas dalam core tax system, baik internal maupun eksternal DJP. Termasuk di antaranya industri perbankan, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perkiraan saja jika system ini dijalankan sambil melihat trial and error nya sampai seberapa, sedangkan jika masih ada kesalahan atau kekurangan sytem harusnya tidak perlu dumunculkan dahulu, hal itu juga ditegaskan oleh Dwi, mengingatkan bhawa data-data yang masuk ke dalam layanan prepopulated SPT itu masih terus dalam tahap pengembangan seiring dengan penyiapan sistem core tax. Ditjen Pajak menargetkan sistem core tax sudah bisa diimplementasikan mulai Mei 2024. (Red-beberapa sumber)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)