Setelah Remisi Tahanan Korupsi Kelas Kakap, Kini Mengejutkan! Jaksa Agung tunda penanganan Kasus Korupsi Terkait Capres dan Cawapres Maupun Caleg
Indonews.tv – Hal mengejutkan lagi yang muncul dari ranah hukum Indonesia, sebelumnya remisi-remisi yang diberikan kepada para tahanan korupsi tingkat nasional diberikan pada perayaan HUT RI kemarin, kini Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan sinyal mengejutkan terkait penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani jajarannya di Tanah Air, menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Jaksa Agung minta jajaran Intelejen dan Tindak Pidana Khusus agar hati-hati dalam menangani laporan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Jaksa Agung, dalam keterangannya dikutip Senin (21/08/2023).
Selain itu, Jaksa Agung juga mengingatkan, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
“Guna menindaklanjuti tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tandas Jaksa Agung “wanti-wanti”.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tegas ST Burhanuddin yang berhasil mengharumkan nama kejaksaan
hingga menjadi institusi penegak hukum paling dipercaya rakyat Indonesia, dibanding yang lain.
Jaksa Agung juga minta jajarannya segera melaporkan pada kesempatan pertama. Khusus jajaran Intelijen, pihaknya menekankan optimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang. Di antaranya, ditegaskan Jaksa Agung ada 4 poin.
“Segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” tegas Jaksa Agung yang jajarannya sejak 2022, menangani kasus-kasus mega korupsi merugikan negara mencapai Rp152 triliun.
Selanjutnya, segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum,” lanjutnya. Dan terakhir, segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.
Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.
Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.
Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.
“Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya. (@red, lensaindonesia)