Part 2 – Drama Eva Yusnita, Korban PHK, Penyekapan, oleh Perusahaan Home Living di Tulangan Sidoarjo, Dikriminalisasi, Diperas Usai Dipecat

indonews.tv Sidoarjo – Demi mencari titik terang dari permasalahan ini team Hukum Sus Retno sebagai Kuasa dari Eva mendatangi Polsek Tulangan, tempat ia dilaporkan perusahan dan diperiksa hingga terbit BAP, setelah diterima oleh petugas jaga, team Kuasa dan Eva diarahkan ke ruangan Kanit Reskrim, Iptu Abdul Haris, yang ternyata masih baru beberapa jam dari mutasi jabatan.

Hadir diruangan Kanit Kapolsek Tulangan AKP Abdul Cholil turut mendengarkan keluhan dari Kuasa Hukum, yang selanjutnya mengijinkan dan menerima tim hukum Eva diruangannya, menyatakan siap membantu mediasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penanganan sebelumnya dan berjanji menjembatani proses hukum dengan perusahaan.

“Polisi harus netral. Kami siap bantu cari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Sus Retno menirukan ucapan AKP Abdul Cholil, didampingi Kanit Reskrim yang baru, Iptu Abdul Haris.

Dalam beberapa kasus yang muncul seperti ini, menjadikan jelas bahwa perlindungan hukum terhadapa buruh sangat dibutuhkan, maka dari itu perusahaan harusnya memiliki Serikat Buruh, agar keluhan-keluhan bisa terwakili oleh para pengurus Serikat Buruh Itu sendiri secara awal, barulah Ketika permasalahn tersebut tidak bisa diselesaikan secara intern maka Bahasa hukum bisa diberlakukan, dimana jatuh-jatuhnya kenbanyakan ya buruh yang tetap menjadi korban (@red)

Related Posts

About The Author

Momen penting ANDA perlu diliput televisi ? hub kami "indonews.tv" Logo WA dibawah

X