Indonews.tv-Sampang, Senin tanggal 20 Mei 2024, sekitar pukul 10:30 WIB digelar kembali Sidang kasus penembakan Muarah asal Banyuates Sampang Madura, seorang relawan Prabowo – Gibran (sekarang Presiden Terpilih) memasuki babak ke-2. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sampang Senin.
Sidang kali ini dihadiri Muarah sendiri sebagai saksi korban, Muara hadir didampingi saudara-saudaranya yang setia menemaninya, Muara sendiri menghadiri sidang tersebut dengan menggunakan kursi roda, dikarenakan kondisi sampai sekarang masih dalam kondisi lumpuh total, yang diakibatkan peristiwa penembakan tersebut.
Sesuai dengan agenda sidang kali ini sudah masuk dalam agenda menghadirkan saksi tanggal 20 Mei 2024 serta meminta keterangan atau kesaksian korban dan saksi fakta, dimana Sebelumnya sidang perdana dilaksanakan, Senin 13/05/2024 kemaren.
Keluar dari ruang sidang Muarah langsung dimintai keterangan oleh awak media yang menunggu sejak awal sidang, terlihat beberapa media online maupun TV online yang hadir, yang ingin mengetahui secara langsung dikarenakan sesuai dengan agenda hari senin 20 Mei 2024 adalah agenda saksi korban datang langsung. Dijelaskan secara langsung oleh Muara Sebagai saksi korban penembakan, Muarah menjelaskan bahwa agenda kehadirannya berdasarkan panggilan dari pengadilan untuk dimintai keterangan sebagai korban.
“Saya memang sengaja hadir karena saya ada harapan keadilan,” Ujarnya
dikatakan juga oleh Muara bahwa dia memohon kepada Jokowidodo Presiden dan Prabowo sebagai presiden terpilih 2024 ini, agar nasibnya biperhatikan terkait dengan kondisi dirinya yang seperti sekarang ini dan meminta keadilan, oleh karena kasus yang sangat merugikan dia sebagai manusia”, Ujar Muara
Ditemui setelah sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Purba Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi korban saudara Muarah, sedangkan keseluruhan saksi menurut Dodi adalah berjumlah 20 orang dan ini baru juga dilakukan satu kali persidangan yang dimana nantinya akan ada 5 orang saksi ini dan baru satu orang yang disidangkan dan ini masih istirahat sholat dan makan siang (isoma)
“karena memang korban, Ya kita harus tahu dulu apa yang disampaikan korban Artinya kita tetap menjalankan semua sesuai dengan aturan semua keterangan yang ada dalam berkas perkara kita termasuk tanyakan barang bukti dan semua ini semua kita hadirkan dipersidangan itu sementara karena tadi di skors untuk saksi selanjutnya ,” Jelas Dodi
Terkait dengan jumlah saksi siapa saja yang akan dihadirkan Dodi menjelaskan bahwa “ saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi yang ada disekitar kejadian waktu terjadi peristiwa penembakan tersebut. “lengkap Dodi menambahkan. Untuk 20 seksi ini akan kami jadwalkan 4 kali sidang setiap harinnya kami hadirkan secara bertahap,” tambah Dodi
“setelah putusan ini ikrah, status terdakwa akan dialihkan ke status warga binaan, yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa warga binaan ini memiliki suatu hak untuk mendapat kebebasan bersyarat, dan dia bisa beraktifitas kembali seperti sediakala, Tetapi saya sebagai korban tetap mengalami kelumpuhan dan penderitaan lahir maupun batin,” Jelas Muara menegaskan
Dia juga memohon kepada Majelis Hakim khusus pemilik senjata api dan otak dari penembakan ini mohon dengan sangat dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan undang-undang darurat no. tanggal 12. 1951
“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup,” terangnya
“Jika keputusan ini ringan saya yakin 1000 persen akan banyak pelaku kejahatan dengan menggunakan senpi, hal itu yang tidak saya inginkan, cukuplah saya yang menjadi korban dan jangan sampai masyarakat lain menjadi korban” tutupnya. (*Red.brm)
Muarah Relawan Prabowo-Gibran, Hadir Di Pengadilan Negeri Sampang Sidang Lanjutan Atas Penembakan Terhadap Korban Muarah
|
21/05/2024 |