Masyarakatlah Yang Tetap Jadi Korbannya Gundah-Gulana Politik, Putusan MK dan Poin-Poin Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres

Indonews.tv – Kolom berita penuh dengan ulasan yang hampir sama, yaitu tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas umur Capres Cawapres yang digugat oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres ke MK, mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dan intervensi, kali aja benar ya ! tapi kok pas banget waktunya, itu yang publik sekarang gampang sekali untuk menggoreng isyu ini menjadi bahan.

Muncul dari kubu-kubu yang merasa dirugikan saling berteriak saling beragumen dan menyarakan kiblat politiknya masing-masing. Hal ini sebenarnya sebenarnya yang menjadi korban utama adalah rakyat Indonesia, yang dalam hati terdalam menginginkan Pipres kedepan ini adalah Pilpres yang Damai, santun dan bermartabat, sehingga disitu bisa menggambarkan para Wakil-Wakil Rakyat yang di Parlemen juga orang-orang yang tepat. Akan tetapi kalo menjelang perhelatan saja terus menghadirkan ketegangan yang terus menerus, apalagi didukung dengan media-media yang sengaja membesar-besarkan perkara dengan headline yang membombardir mental dan psikologi masyarakat, dan itu hanya atu tujuan agar medianya dibaca orang karena judul beritanya yang heboh, rasanya tidak elok juga, biarpun memeng kadang sangat kentara sekali bahwa perilaku tersebut memang sudah bisa ditebak akan kemana.
Dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres.
Fungsi eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah sebagai penyusun serta pembuat Undang-Undang telah dilanggar MK, ujar Bambang Pacul.
Dalam salah satu putusan MK, ketentuan syarat capres dan cawapres di UU Pemilu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ini yang dirasa menciderai.

Menurut Pacul, MK berwenang menjaga konstitusi, penambahan norma aturan dalam UU adalah wewenang eksekutif dan legislatif atau DPR dan pemerintah.
“Subjektif saya, MK melebihi kewenangannya karena menciptakan norma baru,” Jelas Bambang Pacul seperti disadur dari Political Show CNN Indonesia TV, Senin (16/10).

Pacul menyebut MK sebagai lembaga yudikatif tidak menghargai rumpun kekuasaan lainnya yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Menurutnya, ketiga rumpun kekuasaan harus saling menghargai wewenang masing-masing.

Dari sisi Bambang Pacul mengatakan putusan MK telah menendang wewenang DPR dan pemerintah. Ia menilai judicial review UU Pemilu tersebut sudah kebablasan.

Pertanyaannya adalah apakah setelah putusan MK tersebut ! KPU sudah langsung bisa melaksanakan putusan MK tersebut atau tidak ?

“Saya liat putusannya saja, keputusan ini bagaimana harus di-follow up. Apakah keputusan MK bisa langsung operasional kalau melanggar kewenangan kayak begini? kita boleh bertanya doang,” ucap Pacul.

“Ini ada putusan MK. Kalau kita mau jujur ini harus diuji dulu di DPR,” imbuhnya.

Disisi lain pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa MK tidak bisa memutuskan syarat umum Capres dan Cawapres, karena itu bukan merupakan isyu konstitusi.
Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menurut Yusril bukan memberikan concurring opinion atau alasan berbeda, tetapi dissenting opinion. Oleh karena itu, menurut dia, hakim yang melakukan dissenting opinion ada enam, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Daniel.
Dengan komposisi seperti itu, maka permohonan itu seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. “Tapi diktumnya mengatakan mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober (berbagai sumber)
Selain itu, Yusril juga mengakui bahwa gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh pembuat undang-undang atau open legal policy. Karena itu, dia menilai MK tak memiliki kewenangan untuk menguji gugatan ini.
“MK tidak bisa memutuskan persoalan ini karena bukan isu konstitusi,” kata dia. Coba kalo anda sebagai mesyarakat pemerhati negara, apakah anda tidak merasa menjadi korban kebingungan ? (@red)

Related Posts

About The Author

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)