Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Harta Disita

Indonews.tv. – Masih belum selesai lingkaran penyuapan yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya khususnya terkait salah kaprahnya keputusan yang mengakibatkan secara sistemik yang berkelanjutan yang dilakukan para pejabat PN Surabaya, yang awalnya harus memutus secara adil tentang peristiwa meninggalnya Dini Sera Afrianti (29th) yang dilakukan oleh kekasihnya bernama Ronald Tanur akhirnya menyeret mulai dari JPU, Pengacaranya dan Hakim, sampai sekarang Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tidak luput dari incaran pihak Kejaksaan Agung, hal ini awalnya memang dikira aman-aman saja oleh para tersangka karena berita ini menjadi viral dan para petinggi negeri juga turut bersuara, maka menjadi Viral adalah satu-satunya cara pihak berwajib mau mengulak nguliknya untuk mencari kejelasan perkara dan putusan tersebut.

Terjadi kemarin (14/1/25) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah sekaligus milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS), Selasa (14/1/25). Dan WOWW, ditemukan uang tunai Rp 21 miliar.

Rumah tersebut berada di wilayah yang berbeda, rumah Rudi Suparmono yang digeledah berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.
Jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung bahwa menjelaskan “Penyidik menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah,”

“Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah milik Rudi Suparmono senilai Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura, kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp. 21.141.956.000,00,” kata Abdul menegaskan.

Dan Rudi Suparmono langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari.
Rudi (RS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Sedikit merunut kronlogis perjalanan kasus ini iayalah , dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya usai menjadi tersangka pembunuhan.
Lisa Rahmat pun menyebut ada kompensasi uang jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus.
Meirizka lalu menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat guna mengurus perkara anaknya.

Lisa Rahmat mulai mengurus semua usai menghubungi Zarof Ricar yang berstatus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Dari sini, Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya yakni Rudi dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Akhirnya, Ketua PN Surabaya mengutus hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur.

Rudi mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur melalui hakim Erintuah Damanik senilai 20 ribu dolar Singapura.
Dari kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Rudi, (redaksi-dari berbagai sumber)



Related Posts

About The Author

Add Comment

kirim pesan
Tanyakan untuk bisa diliput indonews.tv
TANYAKAN DISINI JIKA TEMPAT ANDA INGIN DIPROMOSIKAN KE INDONEWS.TV (TELEVISi ONLINE MASA KINI)