Semarang, Kominfo – Setelah Pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang lalu tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
jika melihat peraturan tersebut sebenarnya hal itu sampai sekrang belum terbukti bisa dilaksanakan. hal itu terbukti dilapangan masih banyak kita liat hal yang diinginkan.
Himbauan Wapres , pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau [rokok] batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres saat itu.
Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.
Larangan Penjualan Rokok- Ngecer Apakah Sudah Terlaksana ?
|
30/07/2024 |